KPKAD Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 Di BPBD Pringsewu

Bandar Lampung DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL TERBARU

Bandar Lampung, (MDSnews) – Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung, Gindha Ansyori SH.MH, mendesak pihak penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, mengusut tuntas adanya dugaan penyimpangan anggaran dana Covid-19 di BPBD Kabupaten
Pringsewu, yang dinilai terdapat kejanggalan.

Menurut Gindha Ansyori, Minggu (24/1/2021) bahwa dirinya mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri
Pringsewu untuk melakukan penyidikan terkait laporan dugaan penyimpangan Dana Refocusing dan Bantuan
Tidak Terduga (BTT) Covid-19 di BPBD kabupaten Pringsewu.

Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) mengatakan ditengah
pandemi covid-19 seharusnya kita semua prihatin termasuk jajaran pemerintah.

Pemerintah diberbagai jajaran telah menggelontorkan dana yang tadinya untuk infrastruktur digeser atau dirubah dasar hukum peruntukan dan penggunaan demi tertanganinya persoalan covid-19 secara terarah dan tepat guna.

Lanjutnya, upaya pemerintah diberbagai tingkatan ini disalahgunakan oleh oknum yang tidak memahami bahwa penggelontoran dana secara darurat itu untuk penanganan pandemi covid-19 yang kian bertambah pesat penyebarannya di tengah masyarakat.

Sambung Gindha Ansyori, pada dasarnya terkait perilaku yang tidak manusiawi oknum yang memainkan dan memotong dana covid atau menggunakan tidak sesuai baik disengaja atau tidak disengaja adalah masuk dalam tindak pidana korupsi dengan kategori pemberatan.

“Oleh karenanya perilaku mereka dapat dikenakan hukuman maksimal seumur hidup dan bahkan pidana mati sesuai dengan yang ada dalam undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Ginda.

Dikatakannya, terkait persoalan di Pringsewu kita dukung kejaksaan membongkar dugaan penyalahgunaan dana covid-19 secara profesional dan sampai ke akar-akarnya karena perilaku oknum tersebut sama sekali tidak manusiawi dan layak untuk dihukum berat jika penegak hukum dapat membuktikan perbuatannya.

Diketahui sebelumnya bahwa Setelah Ormas Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Pringsewu melaporkan dugaan penyimpangan dana refocusing dan Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid-19 di BPBD kepada kejaksaan Negri Pringsewu.

Dugaan yang di laporkan langsung Bennur DM, selaku Ketua Ormas Pospera Kabupaten Pringsewu, dengan rincian, anggaran yang dilaporkan diantaranya dana penyemprotan disinfektar Rp303,9 juta, sarana dana prasana kesehatan Rp5,8 miliar dan dana tanggap darurat bencana Rp288.8 juta.

Rupanya menjadi PR khusus bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu pasalnya pihak Kejari melalui Kasi Intel Kejari Median Suwardi SH akan segera melakukan penyelidikan dugaan korupsi Dana Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten pringsewu.

Menurut Kasi Intel Hal tersebut tinggal menunggu “Surat perintah tugas yang sudah dibuat, tinggal ditanda tangani Kajari, baru kita turun, Insyaallah dalam waktu dekat ini,” ungkap Median diruang kerjanya, Senin (18/1/2021).

Kasi Intel menegaskan, jika ditemukan ada indikasi korupsi, maka pihaknya akan melimpahkan ke Bagian Ops dan diteruskan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus), soal dugaan korupsi itu tetap kita tindak lanjuti.

“Tergantung nanti hasil ekspos, yang jelas laporan dari Pospera soal dugaan korupsi di BPBD sudah kita terima dan tetap kita tindak lanjuti,” pungkasnya. (Riyan.G)