Noramalisasi Waktu Pilkada Lampung Barat Masuk Prolegnas Prioritas DPR RI 2021

DAERAH HOME Lampung Barat TERBARU

Lampung Barat, (MDSNews) – Terkait normalisasi waktu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) hendak dibahas dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) prioritas DPR 2021,

Draf RUU Pilkada telah beredar. Draf itu, mengatur pilkada 2022, yang semula dijadwal 2024.

Di provinsi Lampung sendiri terdapat beberapa kabupaten yang bakal menunggu finalnya regulasi pilkada, seperti kabupaten Tulang Bawang, Mesuji dan Lampung Barat (Lambar)

“apapun hasil dari regulasi oleh DPR RI pihaknya akan menindak lanjuti.

“Untuk saat ini Draf RUU Pemilu masih dalam pembahasan, apapun nantinya hasil akhir setelah di sahkan menjadi undang-undang itu menjadi acuan dan regulasi kami selaku penyelenggara dalam bekerja,” kata Ketua KPU Lambar Aripsah memberikan keterangan mengenai informasi Pilkada tersebut, Senin (25/1/2021).

Hal itu, Terkait kesiapan bila Kabupaten Lambar menghelat Pilkada tahun 2022, pihaknya tidak bisa berspekulasi mengingat RUU Pemilu tersebut masih dalam pembahasan.

Selain itu, Sebelum ada pengesahan dan kepastian tentu kami belum bisa berkata-Kata tetapi yang memang menjadi kegiatan rutin kita, yaitu setiap bulan kita terus lakukan pemutakhiran data pemilih sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya persoalan data ketika ada hajat pemilihan. Kita juga terus berkoordinasi dengan KPU provinsi terkait apa yang harus kita persiapkan, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk di RUU yang saat ini sedang dibahas merunut pada Pasal 731 ayat 2 itu yang mana pemilihan Kepala Daerah (Kada) tahun 2017 dilaksanakan tahun 2022,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk di ayat 3, daerah-daerah yang pilkada di tahun 2018 itu tetap melaksanakan pilkada pada tahun 2023,” tambahnya.

Namun, RUU Pemilu yang saat ini sedang dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) belum menghasilkan keputusan maka pihaknya masih merujuk pada UU yang terdahulu.

“Sebelum RUU itu disahkan kami masih merunut pada UU 10 tahun 2016 Pasal 201 ayat 8 yang mengatur bahwasanya Pilkada masih diadakan 2024, kita tunggu saja apapun yang menjadi hasilnya nanti kita akan tindak lanjuti dan kordinasi,” pungkasnya.

Namun, Tidak seperti ketentuan di UU sebelumnya, bahwa pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.

Merujuk Pasal 731 Ayat (2) dalam draf revisi UU Pemilu pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar pilkada pada 2017. Termasuk Lambar dan Mesuji.

Kendati begitu, terkait tanggal dan bulan pemungutan suara akan dibicarakan lebih lanjut antara KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR jika draf revisi sudah disahkan menjadi UU.

“RUU itu juga membahas daerah yang menghelat pilkada 2018. Seperti pada Pasal 731 Ayat (3), pilkada 2023 akan diikuti oleh daerah yang menggelar pilkada pada 2018.

“Dan untuk daerah yang menghelat pilkada 2020, akan kembali menggelar pemilihan pada 2027 sebagaimna tertuang dalam Pasal 731 Ayat (1).

“Dalam draf revisi UU Pemilu juga dijelaskan bahwa pilkada di tahun 2027 disebut dengan Pemilu Daerah. Artinya, pemilihan kepala daerah di 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten dilaksanakan di waktu yang bersamaan.

“Selanjutnya pilkada digelar lima tahun sekali seperti bunyi pasal 734 Ayat (1) draf revisi UU Pemilu.

“Bagi kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya sebelum 2027, maka Kemendagri akan mengangkat pejabat kepala daerah dengan masa jabatan hingga 2027. Lalu diganti dengan kepala daerah hasil Pemilu Daerah 2027. Diatur dalam Pasal 735 draf revisi UU Pemilu.(Frans/Kodri)