Sat Resnarkoba Polres Pesawaran Tangkap Tiga Warga Teluk Pandan

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Pesawaran TERBARU

Pesawaran, (MDSnews) – Tiga orang terduga warga Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres setempat.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, mengungkapkan penangkapan dari informasi masyarakat, tersangka sering membawa narkoba, kemudian Tim Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap terduga, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti.

“Terduga ditangkap di Dermaga Pantai Mutun, pada Minggu, (24/01/2021) pukul 20.00 Wib. Ketiga warga tersebut adalah HP alias Ucil (24), HR (24), dan BP (28), ketiganya merupakan warga Desa Hanura Teluk Pandan Pesawaran,” jelas Vero, Senin (25/01/2021).

Barang bukti yang di amankan dari terduga HP alias Ucil, HR, satu buah bekas kotak rokok surya 16 berisi satu bungkus klip berisi kristal putih diduga jenis sabu dengan Berat Brutto 0,20 gram dan dua unit handphone.

Sementara dari terduga BP diamankan barang bukti enam bungkus klip berisi kristal putih diduga sabu, seberat Berat Brutto 0,78 gram dan satu unit handphone.

“Untuk pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ram)