Pringsewu, (MDSnews) – Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pringsewu membuka pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-El) keliling. Hal ini guna jemput bola warga yang belum melakukan perekaman.
Kali ini Selasa (26/01/2021) Disdukcapil Kabupaten Pringsewu melakukan perkaman KTP-El di Pekaon Panjerejo dan Tambah Rejo Barat Kecamatan Gadingrejo. Sebelum melakukan kegiatan perekaman, dilakukan sosialisasi kepada warga dan tokoh masyarakat yang hadir tentang wajib KTP elektronik bagi warga yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Kepala Pekon Panjerejo Rito Sujoko menjelaskan, perekaman KTP-El tersebut, selain meningkatkan dan menjaga warga juga berkaitan adanya kontestasi pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu yang akan di lakukan dalam waktu dekat.
“Warga Pekon Panjerejo yang belum mempunyai KTP-El yang sudah berusia 17 tahun dan sudah menikah harus melakukan perekaman kemudian nantinya dapat menyalurkan suara nya pada Pilkakon nanti,” kata Rito. (Ivan)