Lampung Barat, (MDSNews) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lampung Barat berhasil mengamankan 2 pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis sabu, salah satunya dibawah umur, Senin (25/01/2021)
Dari dua pelaku tersebut, salah satunya berjenis kelamin perempuan yang diketahui berinisial MM (16) warga seranggas kecamatan balik bukit, Sedangkan tersangka lainnya M (29) warga way mangaku, kecamatan balik bukit.
Dua pelaku ini ditangkap di pada pukul 10.30 Wib tepatnya di Kelurahan way mengaku kacamatan balik bukit
Kasat Narkoba Iptu Wedi Sudarji S.H mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dari ke 2 orang tersebut, 1 wanita dan 1 pria. Namun sayangnya, 1 di antaranya berhasil melarikan diri, sehingga hanya 2 orang yang digiring ke polres lampung barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sambung Kasat, pihaknya menuturkan bahwa penangkapan itu berawal dari pada pukul 10.30 Wib bermulah dari patroli rutin sat-reskrim dan ada juga laporan dari sejumlah masayarakat bahwa ada pasta sabu di indekos di Kelurahan way mengaku kacamatan Balik Bukit.
“Satu terduga pelaku yang merupakan DPO dan diduga berperan sebagai tuan indekon dan pemberi barang haram tersebut, masih dalam pengejaran,”ujarnya
Namun, Untuk pelaku di bawah umur ini ada 1 orang dan ini menjadi perhatian kita bersama, karena ini juga melibatkan anak-anak. Ini tidak hanya menjadi tugas Polri tapi sudah menjadi tugas dan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat dan juga instansi terkait,” kata
Selain mengamankan pelaku kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat alat hisap sabu dan sisa pakai sabu.
Selanjutnya, Kasat menerangkan bahwa saat ini kedua pelaku sudah di amankan di Polres lampung barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku kota jebak dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dengan ancamam hukuman mimimal 5 tahun penjara,”tutup Kasat.(Frnas/Kodri)