Pringsewu, (MDSnews)- Pemkab Pringsewu akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait keruman dan pengumpulan orang.
“Surat edaran tersebut masih dalam proses pengajuan ke Bupati, Itu juga masih melihat perkembangannya apakah tetap redaksional atau mengikut kondisi terakhir, Surat edaran itu hanya sarana sosialisasi untuk menyampai kan prihal kondisi dan aturan serta sanksi, guna menyapaikan agar masyarakat lebih tau tentang atur tersebut, kata Kabag Hukum Ihsan Hendarawan,”” Rabu (27/01/2021).
Lebih lanjut Ia nambahkan aturan itu ada dua karena dalam Perbup itu ada sanksi sosial, artinya kalau untuk usaha di kenakan sanksi penutupan sesuai dengan peraturan bupati.
“Tapi ketika menggunakan Perda No 3 Provinsi lampung ,itu memuat sanksi pidana ,artinya dilihat urgency nya yang mana akan di terapkan,” pungkasnya.(Ivan)