KPU Kota Bandar Lampung Cabut Putusan Pembatalan Paslon Eva-Deddy

Bandar Lampung DAERAH HOME POLITIK TERBARU

Bandar Lampung, (MDSNews) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung mengikuti amar keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang dimana keputusan itu untuk mengembalikan penetapan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Hal itu terungkap saat KPU Bandar Lampung menggelar rapat pleno internal  kantor KPU Bandar Lampung yang beralamat di jalan pulau sebesi nomor 90 kecamatan Sukarame, kota Bandar Lampung, (01/02/21)

Ketua KPU kota Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, pihaknya akan mengikuti Amar keputusan dari Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan 135 A ayat 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada yang berbunyi dalam hal putusan Mahkamah Agung membatalkan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana di maksud pada ayat 6 KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menetapkan kembali pasangan calon dan putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.

“KPU Kota Bandar Lampung juga sedang menunggu keputusan dari KPU Provinsi yang dimana sedang melakukan koordinasi dengan KPU RI untuk menindak lanjuti dari Amar keputusan MA alasan di karenakan hal ini hanya terjadi di Kota Bandar Lampung,” kata Dedy

Di ketahui MA menyatakan batal atas keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tertanggal 08 Januari 2021 tentang pembatalan pasangan calon peserta Pilwakot Kota Bandar Lampung tahun 2020 atas nama pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amrullah nomor urut 03, MA memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk mencabut keputusan dan mengembalikan penetapan Paslon nomor urut 03. (Ade)