Tulang Bawang Barat, (MDSnews) – Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tentang adaptasi baru pemerintah kabupaten Tulang Bawang Barat melalui Satuan polisi pamong peraja (Sat Pol PP) Tubaba memasang surat imbauan batasan waktu disejumlah ditempat usaha hiburan malam dan pelaku usaha lainya.
Pemasangan surat himbauan tersebut menindaklanjuti peraturan daerah provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020, tentang adaptasi baru dan pengendalian penyebaran virus covid 19 serta memperhatikan penyebaran Corona virus disease 19 yang terus meningkat serta menimbulkan korban jiwa.
Dikatakan Kasat Pol PP Kabupaten Tubaba Rudiansyah menjelaskan, berdasarkan keputusan hasil rapat koordinasi satgas covid 19 bersama TNI-Polri, bersama Satpol PP dan Dinas terkait, serta Camat se-Kabupaten Tubaba.
“Tadi siang kita sudah memasang surat imbauan kepada pelaku usaha, di Tubaba,” kata Rudiansyah kepada medinaslampungnews.co.id pada Kamis (04/02/2021).
Surat tersebut mengimbau kepada pemilik usaha di lingkungan kabupaten Tubaba jam operasional pusat perbelanjaan pasar swalayan, toko modern hingg pukul 19.00 WIB.
“Untuk batasan waktu jam operasional pelaku pemilik usaha restoran, cafe, karaoke, pantipijat, bilyard, pedagang pinggir jalan dan hiburan lainnya kita tekankan sampai dengan pukul 22.00.WIB malam diwajibkan tutup,” tegas Rudiansyah.
Selama kegiatan berlangsung tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat (3 m) mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker dan hindari kontak fisik.
“Apabila kegiatan operasional melanggar aturan tersebut diatas maka akan kita dikenakan sangsi pidana kurangan dan denda sesuai atura yang berlaku,” kata dia.
Ketentuan tersebut berdasarkan (Perda perovinsi Lampung nomer tiga tahun2020 dan peraturan Bupati Tulang Bawang Barat nomer 45 tahun 2020 tentang pedoman penerapan protokol kesehatan) ketentuan ini berlaku sejak ditanda tanganinya himbauan ini sampai adanya perubahan. (Sapriyadi/Yosep)