Lampung Utara, (MDSnews) – Untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Negeri Kotabumi Kelas II Lampung Utara, berjanji berikan terobosan pelayanan keterbukaan informasi publik (KIP) maksimal melalui aplikasi/website yang disediakan.
Hal tersebut, diungkapkan juru bicara Pengadilan Negeri Kotabumi Muamar A.M Fariq didampingi Wakil Ketua PN saat jumpa Pers, Jumat (05/02/2021).
Fariq mengatakan bahwa, beberapa inovasi baru melalui digital, masyarakat dapat dimudahkan dalam mengikuti dan mengontrol proses jalannya perkara atau informasi lainnya.
Tidak hanya itu, Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara, kata, Muamar mengatakan berjanji dan berkomitmen memberikan Keterbukaan informasi Publik. Untuk mempermudah dalam melayani kebutuhan masyarakat dan tidak secara manual lagi.
“Saat ini PN Kotabumi, sudah bisa secara melaksanakan pelayanan online dengan adanya website resmi bisa diakses siapa saja” juru bicara PN Kotabumi Muamar A.M Fariq.
Ia menambahkan poin-poinnya ialah seperti, keterbukaan informasi publik secara umum, mempercepat proses penyelesaian perkara dengan pelayanan secara Koordinasi dengan penegak hukum lainnya dalam menangani perkara.
“Aplikasi Sipena terpadu adalah sistem peradilan pidana terpadu, yang berkaitan dengan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan Negeri serta Rumah Tahanan,” pungkasnya. (Rama/Yn)