Tulang Bawang Barat, (MDSnews) – Nekat menjadi Bandar narkotika jenis sabu seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial (YU) 40 Tahun warga Tiyuh Penumangan RT 05 kecamtan Tulang Bawang Tengah (TBT) digelandang petugas Tim Satuan Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) provinsi Lampung berserta barang bukti.
Menurut keterangan Kapolres Tubaba, AKBP. Hadi Saepul Rahman yang didampingi Kasat Narkoba AKP N.E Panjaitan, pada hari Rabu Tanggal 03 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB anggota Team Reskrim Polres Tulang Bawang sedang giat melakukan penyelidikan di rumah Asnawi di RT-03 Tiyuh Panumangan Baru, ketika masuk kerumah tersebut salah seorang perempuan tamu Asnawi bernama (YU) 40 Tahun yang langsung menuju belakang rumah dan melemparkan bungkusan ke semak semak dekat pohon pisang bungkusan.
“Seketika di cek ternyata bungkusan yang dilepar tersebut berisikan narkoba jenis sabu dan timbangan, namun pelaku telah melarikan diri. Kemudian sat reskrim Tulang bawang menghubungi Sat Narkoba Polres Tubaba, kemudian langsung bergerak cepat ke tempat kejadian dan dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku, kemudian pada hari kamis tangal 04 februari 2021 jam 13.00 .WIB,” jelas Panjaitan melalui rilis persnya pada Jumat (5/2/2021)
Selanjutnya terduga pelaku (YU) 40 Tahun berikut barang bukti diduga hasil penjualan uang tunai sebesar 4.920.000 (empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) Dapat diamankan Sat Narkoba Polres Tubaba di kampung/kelurahan Menggala Selatan Ujung Gunung Udik (bengkel), Kecamatan Menggala Kota Kabuoaten Tulang bawang, kemudian pelaku berikut barang bukti di amankan ke Polres Tubaba,papar,Panjaitan
Panjaitan juga menambahkan, Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Tubaba telah menemukan barang Bukti Berupa 21 (dua puluh satu)klip plastik warna putih diduga narkoba jenis sabu,1(satu)pak plastik bening kosong 1(satu)buah timbangan digital warna hitam dan Uang tunai sebesar 4.920.000 (empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) (satu) unit hp lipat merk samsung warna hitam.
Untuk mempertanggungkan perbuatan terduga pelaku, terduga Pelaku saat ini sudah di tahan di rumah tahanan Mapolres Tubaba, dan akan dikenakan pasal Penyalahgunaan Narkoba Pasal 114 ayat 2 dengan pidana minimal 5 Tahun Penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda sebesar RP 1 Milyar .pungkasnya.(Sapriyadi/Yosep)