Tim Maung Hideung Polres Sukabumi Amankan Enam Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL NASIONAL TERBARU

Sukabumi, (MDSnews) – Tim Maung Hideung Unit Kejahatan dan Kekerasan Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan (terkam) komplotan pelaku pengganjal ATM, lintas provinsi, Para pelaku merupakan warga Provinsi Lampung, masing-masing berinisial I, DY, S, AS, AS dan ES merupakan warga Kampung Banjar Agung Udik, Desa Banjar Agung Udik ,Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

“Proses penerkaman keenam para pelaku sempat menyita perhatian warga yang melintas di kawasan tersebut.
Keenam para pelaku pencurian berhasil diamankan di pertigaan Jalan Siliwangi Kota Sukabumi, Rabu (03/02/2021) siang.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, di Mapolres Sukabumi Kota Rabu malam didepan awak media mengatakan, Polisi awalnya menerima laporan kasus pencurian ganjal ATM pada November 2020 lalu di kawasan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Lanjut AKBP Sumarni, polisi melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya pada Rabu siang aparat kepolisian menangkap sebanyak enam orang pelaku di Jalan Siliwangi Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, di Mapolres.

Kapolres menjelaskan Usia para pelaku mulai rentang 30 hingga 40 tahun. Dari tangan pelaku kata Sumarni polisi menyita barang bukti yakni kartu ATM sebanyak 107 unit dari berbagai bank. Selain itu diamankan pula tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM.

Dijelaskan Sumarni, modus pencurian ganjal ATM ini cara kerjanya diawali pada saat korban akan mengambil uang di mesin ATM pelaku mengantre di belakang korban. Pelaku sebelumnya telah mengganjal lubang kartu ATM di mesin tersebut dengan tusuk gigi.

Ketika ada kesulitan yang dialami korban saat menarik uang, maka mereka pura-pura menawarkan bantuan. “Berikutnya pelaku menukarkan kartu ATM korban dengan ATM yang mereka siapkan,”terang Sumarni.

Pada saat membantu korban, kartu ATM korban diambil pelaku yang pura-pura membantu. Di sisi lain ada pelaku lainnya yang mengintip di belakang korban untuk melihat PIN ATM.

Oleh karena itu lanjut Sumarni warga dapat berhati-hati ketika akan mengambil uang di ATMM Jika ada kesulitan maka dapat meminta bantuan dari satpam atau menghubungi call center bank,”himbaunya.

Ditegaskan Sumarni para (pelaku-red) sudah melakukan aksinya di beberapa tempat seperti Banten, Jakarta, Bandung, Bogor, Purwakarta termasuk Sukabumi,” cetus Sumarni. Untuk di Sukabumi terjadi di Cisaar di mana korbannya kehilangan uang Rp 153 juta.

Sumarni mengungkapkan, upaya penangkapan pelaku memang sempat ada perlawanan dengan aman menabrakkan kendaraan ke petugas. Sehingga aparat yakni tim Jatanras mengeluarkan tembakan peringatan dan pelaku berhasil diringkus.

Ke enam pelaku ini sambung Sumarni dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Kini ke enamnya sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota,” pungkasnya.(R)