Curi Sepeda Motor, Warga Desa Tanjung Kerta Ditangkap Polisi

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Pesawaran TERBARU

Pesawaran, (MDSnews) – Mencuri kendaraan sepeda motor yang terparkir di halaman rumah, ALB (28) warga Desa Tanjung Kerta Kecamatan Waykhilau Kabupaten Pesawaran berhasil diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Kedondong Polres setempat.

Hal itu diungkapkan Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo yang diwakili Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi, pencurian tersebut terjadi pada Kamis 25 November 2020 sekitar pukul 03.00 Wib dini hari.

“Terduga ALB mencuri sepeda motor milik korban Hasanudin (42) dengan cara masuk kedalam pekarangan rumah pada saat kondisi sepi,” jelas Amin  Selasa (9/2/2021).

Dalam keadaan sepi dan tidak terkunci stang, terduga ALB berhasil menggondol sepeda motor merk KTM.

“Pada saat korban hendak melihat kendaraan miliknya namun sudah tidak ada ditempatnya, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong,” katanya.

Berdasarkan laporan tersebut Team Tekab 308 dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona melakukan tindakan penyelidikan.

“Pada Selasa (9/2) anggota berhasil mengamankan terduga ALB berikut barang bukti berupa Sepeda Motor merk KTM,” ungkapnya.

Atas perbuatannya terduga dijerat dengan pasal 363 KUHP, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (Ram)