DPRD Pesisir Barat Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati

DAERAH HOME Pesisir Barat TERBARU

Pesisir Barat, (MDSNews) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat Paripurna pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat periode 2016-2021,Rabu (10/02/2021).

Rapat yang dilaksanakan Ruang Rapat Paripurna, gedung DPRD Pesibar itu dipimpin Ketua DPRD Pesibar Nazrul Arif, Wakil Ketua I Piddinuri, dan Wakil Ketua II Aliyudiem, dihadir Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Forkopimda Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat, Sekda, Asisten, Staf ahli, Kepala OPD Kabupaten Pesisir Barat, Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Camat se-Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat Nazrul Arif menyampaikan ketentuan penetapan pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan Keputusan Menteri Dalam Negeri, bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

“Hal tersebut merupakan salah satu syarat untuk Pengesahan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/546/OTDA tanggal 26 Januari 2021 Perihal Usulan Pengesahan Pengangkatan dan Usulan Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,”ujar Ketua DPRD.

Sebab, diketahui Bupati dan Wakil Bupati yang dijabat pasangan Dr.Drs. H. Agus Istiqlal SH.,MH, Erlina, SP.,MH berakhir 17 Februari 2021,

Selanjutnya, pengumuman dan penetapan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Pesibar periode 2016-2021 ini akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung.(Frans/Kodri)