Satres Narkoba Polres Pesawaran Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Pesawaran TERBARU

Pesawaran, (MDSnews) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran kembali berhasil mengamankan dua pelaku pengguna Narkoba.

Menurut keterangan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, kedua pelaku terduga adalah Tad (33) warga Desa Jatiringin Kecamatan Kelumbayan Barat Tanggamus, dan Aw (38) warga Desa Sidomaju Kecamatan Way Ratai Pesawaran. Keduanya diamankan pinggir jalan Desa Sinar Jaya Kecamatan Way Ratai Pesawaran.

“Penangkapan tersebut dilakukakan pada Selasa 09 Februari 2021, dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,” ujar Vero, Rabu (10/2/2021).

Dikatakannya, penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat. Bahwa tersangka Aw sering membawa Narkoba, selanjutnya Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyergapan pada saat tersangka AW melintas di tempat kejadian perkara (TKP), dan dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti tersebut, dari keterangan tersangka AW.

“Narkoba tersebut berasal dari tersangka TAD, kemudian dilakukan pengembangan ke wilayah perbatasan Tanggamus dan berhasil menangkap tersangka Tad, dan dilakukan pengeledahan terhadap kedua pelaku ditemukannya banyak barang bukti,” katanya.

Kini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Pesawaran guna dimintai keterangan, dan pengembangan lebih lanjut.

Diketahui, barang bukti yang berhasil disita, berupa satu lembar tisu, satu buah masker, tiga bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, satu kotak rokok Esse, satu skop dari sedotan plastik, dua  buah pipa kaca pirek, dua bundel bundel plastik klip kosong, satu bungkus diduga sabu  0,36 gram dan tiga bungkus diduga sabu  2,56 gram.

“Atas perbuatan keduanya, akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” pungkasnya. (Ram)