Lampung Barat, (MDSnews) – Pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Lampung Barat Belum bisa di laksanakan. Pasalnya, Sat Lantas Polres Lampung Barat saat ini masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan dari Korlantas Polri maupun Ditlantas Polda Lampung.
“Belum ada petunjuk teknis di lapangan seperti apa dari Korlantas Mabes Polri maupun Ditlantas Polda Lampung terkait SIM gratis,” jelas, Kasat Lantas Polres Lampung Barat, AKP Bambang Dwi Setiawan,S.H.Selasa (11/2/2021).
Lanjutnya, dengan belum adanya petunjuk pelaksanaan tersebut, pihaknya belum bisa mengeluarkan SIM bilamana tidak terdapat pembayaran PNBP. “Kami masih akan tetap melaksanakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ada, seperti apa yang selama ini telah berjalan,” katanya.
“Sampai saat ini kami belum menerima aturannya, sehingga berjalan seperti biasanya,” terangnya.
Diketahui pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM gratis ini bisa diperoleh berbagai kalangan. Di antaranya masyarakat kurang mampu, pelajar dan mahasiswa, serta pelaku UMKM. Pembebasan biaya itu menyusul ditekennya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia oleh Presiden Joko Widodo.(Frans/Kodri)