Pesawaran, (MDSnews) – Simpan seperangkat alat hisap Sabu (bong) dan pirek (kaca), Sam (43) warga Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedongtataan Pesawaran diamankan Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Pesawaran, Jumat (12/2/2021).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo, berdasarkan informasi dari masyarakat Kamis (11/2) pukul 23.00 Wib, bahwa pelaku sering mengkonsumsi narkoba, kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku.
“Saat anggota melakukan pengeledahan dirumah kontrakannya, anggota menemukan barang bukti (BB) alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba dan ditenukan dalam lemari,” ungkap Vero.
Dirinya mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku mengaku, bahwa narkoba tersebut didapat dari rekannya.
“Keterangan dari pelaku bahwa barang haram tersebut didapati dari rekannya AG, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Saat ini pelaku Sam beserta barang bukti berupa seperangkat alat hisap bong dan pirek diamankan di Mapolres Pesawaran guna diperiksa dan dimintai keterangan untuk pengembangan lebih lanjut.
“Sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak 8 miliar,” pungkasnya. (Ram)