Mesuji, (MDSnews) – Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan menggunakan senjata api (senpi), Sabtu (13/02/2021).
Penyidik Polres Mesuji Tekab 308 Polres Mesuji telah mengamankan satu orang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial H (31) dengan senjata api dari sembilan (9) TKP diwilayah khususnya Kabupaten Mesuji.
Penangkapan tersangka H (31) oleh Tekab 308 Polres Mesuji hari Jum’at 12 Februari 2021 di Desa Fajar Indah Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji. Pelaku melakukan perlawanan saat dilakukan proses penangkapan.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Riki Nopariansyah, SH., MH, mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan senjata api dari sembilan TKP khusus nya di Kabupaten Mesuji telah kita ungkap dari tahun 2013 sampai dengan 2021 ini.
“Untuk tersangka berinisial H warga Desa Tiga Roda Kecamatan Mesuji Timur dan masih ada satu lagi pelaku yang masih kita kejar dari Unit Tekab 308 Polres Mesuji, dan pelaku sudah kita amankan barang bukti berupa senpi,sajam dan emas milik korban dan juga kendaraan milik pelaku saat digunakan kegiatan,” ujarnya
“Saat kita dilakukan penangkapan di Desa Fajar Indah Kecamatan Panca Jaya, pelaku sempat melarikan diri dan sempat juga melakukan perlawanan terhadap petugas namun dengan kesigapan team tekab 308 pelaku kita lumpuhkan,” pungkasnya. (Steri Hananya)