Diduga Hina Profesi Wartawan, PWI Lampura Polisikan Pemilik Akun Facebook Kiyai Arga

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Lampung Utara TERBARU

Lampung Utara, (MDSnews) – Menanggapi atas adanya dugaan unsur tindak pidana ujaran kebencian terhadap profesi kewartawanan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mendatangi Polres Lampura. Organisasi profesi wartawan itu datang, guna melakukan koordinasi dan melaporkan pemilik akun sosial media Facebook atas nama Kiay Arga, Senin (15/02/2021) sekira pukul 11.53 WIB.

Mewakili Ketua PWI Kabupaten Lampura, Jimi Irawan, Kepala Seksi Organisasi, Rozy Ardiansyah, didampingi  Sekjen PWI Lampura Furqon Ari, beserta anggotanya mengatakan bahwa, saat ini organisasi PWI Lampura telah berkoordinasi dan melaporkan ke Polres Lampura, terkait dugaan tindak pidana murni, seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tentang ujaran kebencian, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) UU. No 19 Tahun 2016, Jo UU No. 11 Tahun 2008.

“Dalam Pasal tersebut berbunyi, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)” ujar Rozi Ardiansyah.

Masih kata Rozi Ardiansyah, dalam pasal tersebut sangat jelas, bahwasannya pemilik akun Facebook atas nama Kiay Arga, dengan sengaja dan penuh kesadaran, telah menuliskan dan memposting di kolom komentar, di salah satu pemberitaan, yang di posting di grup Facebook Suara Informasi Lampung Timur, dengan komentar yang sangat tidak layak untuk dikonsumsi publik.

“Kita sudah tahu identitas pemilik akun facebook atas nama Kiay Arga itu. Dia adalah salah satu oknum ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) Lampung Utara,” paparnya.

Saat disinggung mengenai kronologis kejadian, Rozi Ardiansyah memaparkan, peristiwa ujaran kebencian tersebut berawal pada saat, salah satu akun atas nama Neodemian Rafael, mengunggah pemberitaan yang berjudul ” Warga Desa Teluk Dalem Produksi Gula Merah Racikan Tak Higenis dan Tak Berizin”  di grup Suara Informasi Lampung  pada Minggu (14/02/2021).

Kemudian tiba-tiba pemilik akun atas nama Kyai Arga, berkomentar dalam kolom komentar yang ada pada postingan pemberitaan tersebut, dengan perkataan/tulisan yang dinilai tidak beretika, kurang baik dan mencederai perasaan seluruh insan Pers di seluruh Indonesia, khususnya di Lampung Utara Provinsi Lampung.

Dalam postingan tersebut akun Facebook atas nama Kiay Arga, mengomentari “Wartawan gak ada otak wartawan klas tai anjing klu gk seneng sama ucapan saya dtengin saya ke kantor saya ormas gml” tulis Kiay Arga dalam kolom komentar tersebut, kata Rozy Ardiansyah.

“Kami berharap kepada aparat kepolisian khususnya Polres Lampura, agar dapat segera menindaklanjuti laporan dari seluruh perwakilan organisasi kewartawanan, khususnya yang ada di Lampung Utara,” tambahnya.

Sementara itu, Sekjen PWI Lampura Furqon Ari juga menegaskan bahwa, laporan yang tertuang dalam LP/134/B/II/2021/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU, tentang Tindak Pidana UU ITE, adalah sebuah laporan yang mewakili seluruh organisasi profesi kewartawanan di seluruh Indonesia khususnya di Lampura.

Surat Tanda Terima Laporan dari POlres Lampung Utara

“Laporan ini, sifatnya adalah untuk mewakili seluruh organisasi profesi kewartawanan di seluruh Indonesia khususnya di Lampura. Dan saya berharap pemilik akun atas nama Kiay Arga, dapat segera diamankan oleh pihak berwajib,” tegasnya. (Rma/Yon)