Kejari Menggala Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Kasus Korupsi DAK Disdik Tuba

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL TERBARU Tulang Bawang

Tulang Bawang, (MDSnews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala Kabupeten Tulang Bawang (Tuba) Provinsi Lampung kembali menetapkan satu tersangka baru atas dugaan kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Disdik) Tuba tahun anggaran 2019.

Orang kedua yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial GAN wiraswsta yang menyusul sebelumnya eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tulang Bawang Nasarrudin yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Menggala.

Leonardo Adiguna selaku Kasi Intel Kejari Menggala saat jumpa Pers mengatakan inisial GAN ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Februari lalu.

“Kami telah memeriksa saksi-saksi dan menyita puluhan bundel berkas dalam kasus ini Maka kita menetapkan GAN sebagai tersangka baru,” jelas Leonardo Senin 15 Februari 2021

“Bersama dengan Eks kepala Dinas Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, GAN juga belum dilakukan penahanan karena dianggap kooperatif saat proses pemeriksaan. GAN sendiri telah dua kali dipanggil pihak kejaksaan untuk diperiksa,” tambah Lenonardo.

Leonardo mengungkapkan, pihaknya belum dapat menjelaskna peran GAN secara detil, karena kasus ini masih terus di dalami dan akan berkembang lagi. (DN)