Konsumsi Sabu, Dua Sejoli Di Lampung Barat Ditangkap Polisi

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Lampung Barat TERBARU

Lampung Barat, (MDSnews) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lampung Barat bersama Polsubsektor Way Tenong menangkap SG (22) warga pekon Mutar Alam kecamatan Way Tenong dan PR (40) warga Oku Timur, kedua pasangan sejoli ini diamankan di sebuah kamar kos di Pekon Mutar Alam, pada Jumat sore (12/02/2021).

Kasat Narkoba Iptu Wedi Sudarji S.H mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.IK., MH, saat dikonfirmasi pada Senin (15/02/2021), membenarkan penangkapan tersebut.

“Sepasang kekasih ini ditangkap pada Jumat sore (12/2/2021) disebuah kos-kosan di pekon mutaralam, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, petugas awalnya mendapat informasi dari masyarakat bawah sedang terjadi pesta narkotika berjenis sabu di kos-kosan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menggerebek kos-kosan tempat pelaku berpesta sabu-sabu,” ujarnya.

“Saat ditangkap mereka berdua usai mengkonsumsi sabu-sabu, dari kedua pelaku tidak ada perlawana hanya saja pelaku PR mencoba membuang barang bukti, kemudian dua pelaku berikut barang bukti langsung digeladang ke Polres Lampung Barat,” ujarnya.

Adapun Barang Bukti yang di amankan petugas yaitu narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,72 gram, satu perangkat alat hisap sabu (Bong) dua plastik klip bekas pakai.

Saat ini kedua pelaku diamankan di mapolres Lampung Barat guan penyidikan lebih lanjut.

Kasat mengimbau kepada masyarakat bila mengetahui hal-hal yang mencurigakan atau orang yang gerak geriknya mencurigakan untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat. (Frans/Kodri)