Modus Mencari Kontrakan, Warga Desa Wonosari Diduga Cabuli Anak Laki-Laki

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Pesawaran TERBARU

Pesawaran, (MDSnews) – Dengan modus mengajak jalan-jalan dan mencari kontrakan, R alias M Pria berusia 44 tahun warga Desa Wonosari Kecamatan Gading Rejo Pringsewu berhasil memperdaya dan melakukan dugaan tindak pencabulan anak laki-laki di bawah umur AHM (15) Warga Kecamatan Waylima Pesawaran.

Kapolsek Gedongtataan Kompol Hapran Zambank melalui Kanit Reskrim Iptu Sunaryo mengatakan, kronologis kejadiannya hari Minggu (07/02/2021), pukul 14.00 WIB korban dijemput di depan rumah warga oleh pelaku kemudian diajak jalan-jalan ke Dusun Sumber Sari Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan, dengan tujuan untuk mencari kontrakan, selanjutnya pelaku dan korban menumpang dirumah Ny. Naiewen, kemudian pelaku meminjam kamar dengan alasan kerikan, setelah itu pelaku mengajak korban masuk kamar dan menutup pintu kamar.

“Adegan tersebut diabadikan oleh pelaku menggunakan kamera HP setelah selesai melakukan pencabulan, pelaku memberikan uang sebesar Rp20 ribu, kemudian korban diantar pulang oleh pelaku,” jelas Sunariyo, Senin (15/02/2021).

Sunaryo melanjutkan, berdasarkan laporan Polisi No : LP/B 63/II/2021/SPK/POLDALPG/RES/PESAWARAN/SEK GEDONG TATAAN, kemudian Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran melakukan tindakan penyelidikan terkait laporan polisi dimaksud dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah diamankan satu orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf e UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Dia menambahkan untuk barang bukti yang diamankan satu Unit Hp Oppo A53 warna hitam beserta kotak dan charger, satu buah tikar warna merah, satu buah bantal warna merah, satu buah selimut warna ungu.

“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Gedongtataan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ram)