Mesuji, (MDSNews) – H (31) pelaku begal yang menewaskan Supir truk bermuatan Ayam Anggi Prayitno (21) di Desa Margodadi mengakui jejak kasus kejahatan yang telah dilakukan nya.
Kapolres Mesuji AKBP Alim, SH., S.I.K dalam acara exspose hasil kejahatan yang di adakan dihalaman Makopolres Mesuji mengatakan, Setidaknya, ada 13 TKP kejahatan yang dilakukan, H (31).
“Dan 3 kasus pembunuhan salah satunya, Anggi yang juga merupakan anggota PSHT,” kata Kapolres, Senin (15/2/2021).
“Selain di kabupaten Mesuji pelaku juga melakukan aksi curas didaerah Sumatera Selatan, ini sudah kelas kakap lintas Provinsi, karena aksi kejam dan memakan korban maka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara,” ucap AKBP Alim.
Kapolres mengimbau agar Masyarakat yang ada di Mesuji untuk hati -hati karena kejahatan tidak memandang siapa siapa pun.
Masih dengan, AKBP Alim, mengajak masyarakat hendaknya giatkan lagi jaga malam atau ronda malam hal ini bisa sebagai antisipasi tindak kejahatan dikalangan lingkungan.
“Bila ada hal mencurigakan dilingkungan hendaknya bisa segera melapor ke polisi desa (Hansip) bila situasi benar-benar darurat bisa langsung lapor ke Babinkatibmas, polsek atau Polres,”tutup AKBP Alim. (Steri Hananya)