Pesawaran, (MDSnews) – Proses hukum dugaan korupsi Subhan Wijaya mantan Kepala Desa (Kades) Pekondoh Kecamatan Waylima yang saat ini menjabat Anggota DPRD Pesawaran terus berlanjut, jeruji besi bakal menantinya.
“Iya pak, ini terus kita proses, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran sedang menunggu hasil dari tim ahli,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tinamawati BR. Saragih, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Apriyono, Selasa (16/02/2021).
Lebih lanjut Apriyono menegaskan, kemungkinan dalam sebulan berkas Subhan Wijaya akan selesai dan naik ketingkat selanjutnya. “Berkasnya sudah didisposisikan dengan Ibu Kejari,” katanya.
“Subhan Wijaya sudah pernah dilakukan pemanggilan, kita tunggu hasilnya dari Tim Ahli, untuk proses dan ke tahap selanjutnya,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran akan melakukan pemanggilan terhadap Subhan Wijaya mantan Kepala Desa Pekondoh Kecamatan Waylima terkait dengan dugaan korupsi Dana Desa pada 2016-2018, yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Ya besok Selasa (22/12-red) akan segera melakukan pemanggilan terhadap bapak Subhan Wijaya mantan Kepala Desa Pekondoh,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tinamawati BR. Saragih, melalui Kasi Intel A.Dice, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (21/12/2020).
Dia melanjutkan, Subhan Wijaya dipanggil guna memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaaan penyimpanan Dana Desa.
“Nanti nya kita juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Disamping itu juga katanya, Kejaksaan Negeri akan koordinasi dengan inspektorat untuk penambahan data-data yang ada.
“Dugaan penyimpangan ini akan segera kita tindak lanjuti dengan serius, dan jika nanti sudah lengkap, kita akan lanjutkan ketahap berikut,” ucapnya. (Ram)