Kuasa Hukum Korban Penganiayaan, Minta Mahendra Kusuma Segera Ditahan

DAERAH HUKUM & KRIMINAL Lampung Utara TERBARU

Lampung Utara, (MDSnews) – Kasus penganiayaan yang menimpa Kaur Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi (P 17).

Pelimpahan tersebut melalui surat pemberitahuan penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/22/II/Res. 1.6/2021 tentang pemberitahuan dimulainya proses penyidikan terhadap tersangka Mahendra Kusuma (31) dikenai pasal 351 KUHP, dengan korbannya Mahmud Albert (39) pada, Selasa, 2 Juni 2020 lalu di Kantor Desa setempat.

Kuasa Hukum korban, Samsi Eka P. Saat di konfirmasi mengatakan, SPDP yang diterima pelapor Atas Nama Mahmud Albert, adalah merupakan satu proses penyelidikan selama kurang lebih 8 Bulan terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 hingga sekarang.

“Secara hukum pidana telah terpenuhi unsurnya sehingga prosesnya ditingkatkan Menjadi tingkat penyidikan, dan telah ditetapkan tersangkanya,” kata Samsi Selasa, (16/02/2021)

Dengan demikian lanjut Samsi, artinya perkara tersebut telah dilaporkan ke pihak Kejaksaan yang kemudian akan dilanjutkan pelimpahan berkas perkara ke tahap 2.

“Namun sampai sejauh ini belum ada penahanan terhadap tersangka dalam hal ini kami selaku pelapor, menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penyidik Polres Lampung Utara adapun ditahan atau tidaknya seorang tersangka itu kewenangan dari pihak Kepolisian,” bebernya.

Lebih lanjut Samsi mengungkapka, seharusnya seorang pelaku tindak pidana hendaknya dilakukan penahanan terhadap dirinya, agar bisa mendapatkan efek Jera sehingga kedepan pelaku tersebut tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

“Jika pelaku, tindak pidana yang telah ditetapkan selaku tersangka tetap Bebas melenggang tentu dia akan merasa gagah dan menganggap proses Hukum yang dijalaninya hanya sepele,” imbuh Samsi.

Samsi berharap, kepada Polres Lampung Utara agar pelaksanaan proses Sidik ini dapat dipercepat mengingat proses penyelidikan kasus ini sudah lebih dari 7 bulan dan sudah sampai di tingkat Sidik.

“Segera dilakukan penahanan terhadap tersangka. Untuk menjaga kemungkinan tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, bahkan ini bisa jadi ancaman terhadap pelapor korban dan keluarganya, karena tidak menutup kemungkinan tersangka akan mengulangi perbuatannya lagi. Bahkan mungkin akan jauh lebih nekat lagi yang akan berakibat fatal,” tegas Samsi. (Rma)