Lampung Utara, (MDSnews) – Menanggapi pemberitaan yang terlanjur viral di Media massa, terkait pelecehan profesi kewartawanan di Indonesia beberapa waktu lalu, akhirnya pemilik akun Facebook atas nama Kiyai Arga, meminta maaf, kepada seluruh insan pers yang ada di Indonesia khususnya di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Rabu (17/2/2021) siang, sekitar pukul 14.30 WIB.
Ketua komando Organisasi masyarakat (Ormas) Gema Masyarakat Lokal (GML) Kabupaten Lampura, Sony Putra Waika, sekaligus juga seorang pemilik akun Facebook Kiyai Arga, saat di jumpai oleh sejumlah perwakilan insan pers di Lampura mengaku bahwa dirinya sangat menyesali atas semua perbuatannya tersebut.
Oleh sebab itu, dirinya secara pribadi meminta maaf kepada seluruh wartawan ataupun insan pers yang ada di Indonesia, khususnya di Lampura, terkait komentarnya yang telah menyakiti, mencederai, ataupun menyinggung profesi rekan-rekan wartawan yang ada di seluruh Indonesia.
“Saya atas nama pribadi, meminta maaf kepada seluruh wartawan yang ada di Indonesia, atas komentar saya yang tidak baik itu. Komentar itu adalah sikap spontanitas saya. Sekali lagi dengan segala kerendahan hati saya, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh wartawan di Indonesia,” katanya.
Namun perlu diketahui, lanjut Sony Putra Waika, komentar yang ia tulis di sebuah postingan pemberitaan, yang di share oleh pemilik akun Facebook atas nama Neodemian Rafael, di grup Suara Informasi Lampung Timur, yang berjudul “Warga Desa Teluk Dalem Produksi Gula Merah Racikan Tak Higienis dan Tak Berizin” pada Minggu 14 Februari 2021 lalu, bukan ditujukannya kepada seluruh wartawan se-Indonesia, namun ditujukannya kepada salah satu oknum Wartawan yang telah memberitakan persoalan Produksi Gula, di Lampung Timur (Lamtim) tersebut.
Selain itu, terkait persoalan tersebut, Ia dengan didampingi oleh Ormas GML Lampura dan Lamtim, telah melakukan perdamaian secara individu di Lamtim, kepada pihak Media yang telah menerbitkan pemberitaan tersebut, yaitu media Resolusi tv.com.
“Sebenernya, komentar saya itu bukan saya tujukan kepada seluruh wartawan se-Indonesia. Tapi saya tujukan kepada perorangan. Permasalahan itu juga, saya secara pribadi, sudah berdamai dengan media Resolusi tv.com. Sekali lagi, saya atas nama pribadi memohon maaf kepada seluruh wartawan yang ada di Indonesia, khususnya di Lampura” tegasnya.
Sementara itu, Rusdi Efendi selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas GML Lampura, membenarkan bahwa, Sony Putra Waika, merupakan ketua komando Ormas GML di Lampura. Namun, permasalahan yang kini menyangkut, Sony Putra Waika, alias Kiyai Arga, merupakan permasalahan pribadi dirinya. Sedikit pun, tidak ada keterkaitannya, dengan Ormas GML Lampura. “Saya juga menyesali atas kejadian itu, tapi apa boleh buat, semuanya sudah terjadi.
Masih kata Rusdi Efendi, sebagai Ketua DPD Ormas GML, yang mewakili seluruh jajaran anggota kepengurusan, meminta maaf yang sebesar-besarnya, kepada seluruh wartawan yang ada di Lampura. “Apabila komentar yang dituliskan oleh Sony Putra Waika, telah melecehkan dan merendahkan profesi rekan-rekan wartawan se-Indonesia,” kata dia.
Tentunya lanjutnya, atas peristiwa tersebut, Ormas GML Lampura, akan menerapkan Sanksi tegas terhadap Sony Putra Waika. Sanksi tegas tersebut, yaitu berupa Pemecatan terhadap dirinya dari keanggotaan Ormas GML Lampura. Namun sebelumnya, pihaknya terlebih dahulu akan mengkaji ulang persoalan tersebut.
“Saya yang mewakili seluruh anggota Ormas GML Lampura, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh Wartawan yang ada di Lampura. Atas adanya permasalahan itu, saya juga akan memberikan Sanksi tegas yaitu berupa pemecatan kepada Sony Putra Waika” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kabupaten Lampura, mendatangi Polres setempat, Senin (15/2) sekira pukul 11.53 WIB. Kedatangan puluhan pengurus yang dipimpin Sekretaris PWI Furkon Ari dan Kepala Seksi Organisasi, Rozy Ardiansyah itu, guna melakukan koordinasi dan melaporkan pemilik akun facebook atas nama Kiyai Arga. Dimana akun atas nama tersebut dalam salah satu postingan berkomentar yang menjurus pada penghinaan profesi wartawan, dengan menyebut “Wartawan gak ada otak wartawan klas tai anjing klu gk seneng sama ucapan saya dengan saya ke kantor saya ormas gml” tulis Kiyai Arga.
Rozy Ardiansyah menjelaskan, saat ini organisasi PWI Lampura, telah berkoordinasi dan melaporkan ke Polres Lampura, terkait dugaan tindak pidana murni, seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE), tentang Ujaran Kebencian. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) UU. No 19 Tahun 2016, Jo UU No. 11 Tahun 2008.
Dalam Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)” ujar Rozi Ardiansyah.
Masih kata Rozi, pemilik akun Facebook atas nama Kiyai Arga, dengan sengaja dan penuh kesadaran, telah menuliskan dan memposting di kolom komentar, di salah satu pemberitaan, yang di posting di group Suara Informasi Lampung Timur, dengan sebuah komentar yang sangat tidak layak untuk dikonsumsi publik.
“Kita sudah tahu identitas pemilik akun facebook atas nama Kiyai Arga itu. Dia adalah salah satu oknum Ormas GML Lampura” paparnya.
Dijelaskan Rozi, peristiwa ujaran kebencian tersebut berawal pada saat, salah satu akun atas nama Neodemian Rafael, mengunggah pemberitaan yang berjudul “Warga Desa Teluk Dalem Produksi Gula Merah Racikan Tak Higienis dan Tak Berizin”, di group Suara Informasi Lampung Timur, pada Minggu (14/2).
Kemudian pemilik akun Kiyai Arga, berkomentar pada postingan pemberitaan tersebut, dengan perkataan/tulisan yang dinilai tidak beretika, kurang baik dan mencederai perasaan seluruh insan Pers di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung dan Lampung Utara. Dengan menulis “Wartawan gak ada otak wartawan klas tai anjing klu gk seneng sama ucapan saya dengan saya ke kantor saya ormas gml”. Karenanya PWI Lampura berharap aparat kepolisian khususnya Polres Lampura, dapat segera menindaklanjuti laporan dari seluruh perwakilan organisasi kewartawanan, khususnya yang ada di Lampung Utara.
Ditempat yang sama Sekretaris PWI Lampura Furkon Ari menegaskan, laporan yang tertuang dalam LP/134/B/II/2021/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU, tentang Tindak Pidana UU ITE, adalah sebuah laporan yang mewakili seluruh organisasi profesi kewartawanan di seluruh Indonesia khususnya di Lampura.
“Laporan ini, sifatnya untuk mewakili seluruh organisasi profesi kewartawanan di seluruh Indonesia khususnya di Lampura. Dan saya berharap pemilik akun atas nama Kiyai Arga, dapat segera diamankan oleh pihak berwajib” tegasnya. (Rma/Yon)