Pesawaran, (MDSnews) – SAL (30) warga Desa Sukajaya, Kecamatan Waykhilau Kabupaten Pesawaran ditangkap Satresnarkoba Polres Pesawaran.
Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, penangkapan SAL berawal dari informasi masyarakat, bahwa Sal sering membawa narkoba.
“Informasi yang kami dapat dari masyarakat bahwa Sal ini sering membawa narkoba jenis sabu,” ujar Vero, Kamis (18/2/2021).
Vero mengatakan, dengan adanya informasi tersebut, kemudian Tim Satresnarkoba dan anggota bergerak melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) di depan SMPN Pasar Lama Kecamatan Kedondong.
“Tim Satresnarkoba bergerak melakukan penangkapan di depan SMPN Pasar Lama Kedondong pada Rabu (17/02/2021) pukul 13.00 Wib, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti jenis dua bungkus klip plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” kata dia.
Selanjutnya SAL beserta barang bukti dua bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga Narkoba jenis sabu seberat 0,88 gram, satu buah tas slempang warna coklat, satu unit Handphone (HP) merk Oppo diamankan ke Mapores Pesawaran guna dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SAL dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan anacaman hukuman diatas 4 tahun penjara. (Ram)