Konsumsi Sabu di Sebuah Gubuk, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL TERBARU Tulang Bawang

Tulang Bawang, (MDSnews) – Satuan Reserse Narkoba (Sat resnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pemuda berinisial YO (22) yang berprofesi sebagai Petani, warga warga Tiyuh Margodadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“YO di tangkap di sebuah gubuk yang berada di Kampung Kagungan Dalam, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, pada hari Selasa (16/02/2021), pukul 14.00 WIB,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum’at (19/02/2021).

Setelah dilakukan penggeledahan badan, dari tangan pemuda tersebut petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu buah pipa kaca (pirex) yang masih terdapat diduga narkotika jenis sabu, satu buah kotak berwarna putih, tiga buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), satu buah korek api gas dan satu buah kotak rokok merk 286 warna merah.

Keberhasilan petugas dalam mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika ini, merupakan hasil penyelidikan di Kampung Kagungan Dalam.

“Informasi yang didapat oleh anggota kami, bahwa sebuah gubuk yang berada di Kampung Kagungan Dalam sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Petugas kami langsung menuju ke gubuk terebut dan berhasil menangkap pelaku dengan BB narkotika,” ungkap AKP Anton.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(DN)