Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat mengamankan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tubaba yang berinisial SDM (55) warga Tiyuh Wonorejo Rt 09 Rw 03 Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tuba Barat.
Oknum anggota DPRD tersebut diduga melakukan pembuatan laporan palsu tentang tuduhan atas perbuatan asusila kepada seorang mahasiswi berinisial EL (29) warga Desa Padang Rejo Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah .
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP. Hadi Saepul Rahman S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu. Andre Try Putra S.I.K mengatakan,
Adapun kronologi kejaian, pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 sekira jam 17.30 Wib, Tersangka datang ke SPKT Polres Tubaba dengan didampingi 2 orang pensehat hukum yaitu Yosep Arnoli, SH, dan sanudi, SH untuk membuat laporan tentang telah terjadi tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya yang di muat di sebuah media online dengan judul “Foto Syur Mirip Oknum DPRD Tubaba Berinisial SDM
Dengan Seorang Wanita Berinisial EL Dikamar Hotel.
“Kemudian Laporan saudara (SDM) tersebut diterima dalam bentuk laporan polisi model B dengan sistem laporan sislaphar, selanjutnya perkara tersebut ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Tubaba dan dilakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut penyidik menemukan seorang perempuan yang berinisial EL tersebut yang menerangkan bahwa Foto tersebut adalah benar dirinya dengan seorang anggota Dewan bernama (SDM) dan foto tersebut benar di ambil menggunakan handphone milik EL,” terang Andre Try Putra melalui rilis persnya, Jum’at (19/02/2021)
Lanjutnya, EL mengakui bahwa dirinya bersama SDM telah menginap di sebuah hotel 2 kali di tempat yang berbeda yaitu di Hotel Citra 3 Metro dan Hotel Indah Permai Kabupaten Lampung Timur.
Lebih lanjut Andre menerangkan, penyidik mendatangi Hotel tempat mereka menginap tersebut dan menemukan terdapat nama SDM di buku tamu hotel dan memang benar pernah menginap dihotel tersebut bersama EL dan juga menemukan selimut dan sprai sesuai dengan yang ada di foto tersebut setelah itu penyidik melakukan gelar perkara atas laporan saudara (SDM) tersebut dilakukan Henti Lidik dan kemudian penyidik menindak lanjuti pelaporan palsu tersebut dengan membuat Laporan Polisi Model A.
Kemudian Pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 setelah dilakukan panggilan yang ke 2 terhadap Tersangka datang ke Polres Tubaba dan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polres Tubaba selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang kemudian dilakukan penahanan terhadap Tersangka di Mako Polres Tubaba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.cetus, Andre Try Putra
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya terduga pelaku dengan inisial (SDM) terancam ancaman tindak pidana asusila terjerat pasal 242 KUHP ayat 3 tentang membuat Laporan Palsu dengan ancaman pidana 7 (Tujuh) tahun penjara. (Sapriyadi/yosep)