PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong Apresiasi Langkah Assertif Polda Lampung Atas ditahannya Oknum Pemalsuan Silsilah Adat

Bandar Lampung DAERAH HOME TERBARU

Bandar Lampung, (MDSnews) – Menyusul ditetapkan dan di tahannya M.Tohir gelar Kakhiya Sampurna Jaya atas dugaan Pemalsuan Surat silsilah Adat dan Penyerobotan tanah serta Reklamasi PYM SPDB Pangeran Edwardsyah Pernong Sultan Sekala Bekhak yang dipertuan Ke-23 Kepaksian Pernong angkat bicara.

Mantan Kapolda Lampung sangat mengapresiasi langkah langkah Penyidik Polda Lampung yang sangat paham bahwa perbuatan tersangka akan bergulir dan diprediksi akan berlanjut.

Karena saat ini para spekulan tanah banyak yang sudah mulai mengambil korban yang bukan tidak mungkin akan menambah daftar panjang masyarakat dirugikan oleh tersangka,” kata Pun Edward.

Oleh sebab itu, lanjutnya, sensitifitas penyidik yang mengambil langkah tegas menahan tersangka agar semua barang bukti yang diperlukan dalam proses hukum nya bisa di selamatkan sebagai bukti kelak di meja hijau namun simultan dengan kebijakan tersebut adalah langkah perlindungan terhadap masyarakat.

“Jangan sampai akan bertambah korban dari perbuatan melawan hukum tsk yg cenderung akan memindahkan tangan kan tanah adat marga Dantaran secara melawan hukum karena alas hak yang palsu selama ini telah banyak di lakukan dengan memanipulasi masyarakat menggunakan ketokohan nya serta perbuatan pemalsuan nya,” tegas mantan Kapolda Lampung itu.

suatu antisipasi yuridis yg sangat tepat yg di lakukan penyidik dalam menjalankan Tugas sbg penegakan hukum. Apalagi menyangkut Surat Silsilah Adat Turun temurun dari zaman tumbay, penyidik pasti sudah banyak mengcollect barang bukti dan kelengkapn alat bukti yg dibutuhkan yg telah didapat sejak melakukan penyelidikan, naik pada tingkat penyidikan, lanjut penetapan tersangka , sampai penahanan dan mudah mudahan bisa cepat selesai proses sidik nya hingga sampai P21.

Sebagai mana diketahui bahwa di Bakauheni adalah wilayah Adat Marga Dantaran . Di marga Dantaran dipimpin Oleh Saibatin yakni Pangeran Naga Bringsang. Pangeran Naga Bringsang IV sebelum meninggal sangat menjunjung tinggi kehangguman adat Saibatin.

Masyarakat adat Saibatin Lima Marga Way Handak adalah keluarga besar kami dari Kerajaan Paksi Pak Sekala Brak d Lampung Barat ,dan para putra Bangsawan Raja raja di Sekala Brak tersebut sekitar abad ke-15 yang di pimpin para Bangsawan Pang Tuha nya berangkat hijrah dari Sekala Brak mendirikan negeri baru d wilayah Selatan Tanah Lampung.

Kekentalan tradisi adat Saibatin adalah menempat kan Saibatin sbg pemilik dan penguasa adat, rakyat dan tanah ulayat nya , shg segala perbuatan hukum d wilayah Marga Dantaran harus dilakukan oleh Saibatin Marga Dantaran sbg pemegang legitimasi alas hak di Marga Dantaran Way Handakak Lampung Selatan ini yang menjadikan perbuatan tersangka berupa penghilangan asal usul yg benar kemudian d pakai utk mendapat keuntungan pribadi yaitu menjual tanah adat Marga Dantaran tanpa hak hrs ditegakkan dg langkah hukum yang tegas karena selain untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat juga sbg deterrent effek agar orang lain jangan coba coba melakukan modus serupa.

“Secara hystoris setelah para putra Raja Raja dari Sekala Brak meninggalkan tanah Unggak dan pada proses perjalanan nya menetap di tempat yg saat ini disebut Wayhandak yg sekarang menjadi Kalianda pada peoses selanjut nya mereka melanjutkan struktur kebangsawanan nya d tempat baru dg Berdiri nya Saibatin Lima Marga Wayhandak , yaitu Marga Dantaran, Marga Ratu Menangsi, Marga Legun, Marga Rajabasa, Marga Ketibung, dan satu lagi marga Bukkuk jadi di Natar,” ujarnya.

lanjutnya, mereka bukan kelompok masyarakat yang bergerombol dan beranak pinak kemudian setelah banyak baru membentuk adat di tempat baru, tidak demikian, karena mereka memang putra putra bangswan dari Raja-raja Kerajaan Kepaksian Sekala Brak.. yg mereka memang dilepas dr Kerajaan dg membawa kebesaran Kerajaan dan Tata-titi nilai kebangsawanan Kerajaan untuk tetap di lestarikan d tempat yang baru.

Karena sejak berangkat mereka sudah ada yg memimpin sebagai Pang Tuha penanggung jawab perjalanan dengan membawa Adat, Pusaka dan hejongan Jamma Balak.

“Artinya membawa trah bangsawan dari Sekala Brak…shg Saibatin Lima Marga ini lah hingga skg adalah keturunan lurus dari Pang Tuha yg memang memimpin masyarakat dan perjalanan sejak keluar dari Kerajaan Paksi Pak Sekala Brak dan telah berdiri kebangsawanan Saibatin Lima marga Way Handak adalah,” kenangnya.

Sementara Punggawa Marga Dantaran Temunggung Tongkok Podang menyampaikan bahwa Wilayah geografis Marga Dantaran Sangat luas, berdasarkan barang pusaka milik Pangeran Naga Bringsang turun temurun berupa aksara Lampung di Tukkah Kibau (Tanduk Kerbau) aksara di Kulak (jamur) dan di lempengan Kuningan tertulis batas wilayah geografis Marga Dantaran serta Arti Simbul Sigokh 7 Lampung Saibatin. Wilayahnya sebagian kecamatan penengahan, sebagian kec seragi, kec Ketapang dan kec Bakauheni.

Tahun delapan puluhan desa Bunut, Pematang pasir kepala desanya adalah dari Marga Dantaran. Isi Pusaka kalimatnya dari Bunut ke Tanjung Purung terus membelah Pulau Sangiang terus ke kahai ke kekakhik bidak hutan larangan terus ke way semujud turun ke laut. Jadi Bakauheni adalah wilayah adat Marga Dantaran.

Menanggapi Di tahannya M Tohir oleh Polda Lampung bang Temunggung menyampaikan bahwa Sangat mengapresiasi hanggum dengan Tim Penyidik Polda Lampung yg sangat Propesional menangani hingga di kenakan atas dugaan penggelapan dengan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam pasal 277 KUHP subsider pasal 263 ayat 2 KUHP.

Semasa Almarhum Zainal Abidin Gelar Pangeran Naga Bringsang IV Masih Hidup sudah Sering mengingatkan M.Tohir gelar Kakhiya Sampurna Jaya bin Batin Senin agar menghormati Tata Titi struktur Adat Marga Dantaran, bahwa Pimpinan Tertinggi Marga Dantaran adalah Seorang Saibatin yakni Pangeran Naga Bringsang. Namun M Tohir tidak menggubrisnya,
beberapa kali rumah M Tohir di datangi langsung Oleh Pangeran Naga Bringsang IV, Galih Patih Gemulung, serta Punggawa Marga Dantaran untuk menegur mengingatkan, tetap saja m Tohir kekeh tidak Menggubris bahkan bersikap Sombong angkuh dan Pongah.

Juga utusan Pangeran Naga Bringsang lebih dari 3 kali mengingatkan agar M Tohir jangan arogan merusak Tanah Ulayat adat mengatasnamakan Adat Marga Dantaran , bahkan M Tohir dan keluarga nya di undang Kerumah Pangeran Naga Bringsang juga tidak pernah mau datang.
Setelah sering dan berulang kali langkah Persuasif dan kekeluargaan sudah di lakukan oleh Pangeran Naga Bringsang IV namun tidak pernah di tanggapi oleh M. Tohir beserta Keluarganya Maka di laporkan lah di Polda Lampung.

Panglima Tapak Belang dan Panglima Alif Jaya menyampaikan juga bahwa Sangat tepat langkah hukum di tempuh untuk Tetap tegaknya Tata Titi Adat Saibatin Lima Marga Wayhandak Kalianda agar siapapun tidak semena mena terhadap Masyarakat Adat Lampung. (R)