Bawa Sabu, Dua Remaja Ditangkap Polisi

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Pesawaran TERBARU

Pesawaran, (MDSnews) – Dua orang diduga penyalahguna Narkoba jenis sabu berhasil dibekuk anggota Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran di jalan desa Pejambon kecamatan Negeri Katon, Sabtu (20/02/2021).

Kedua pelaku berinisial TEG (21) wiraswasta, warga Desa Tresno Maju Kecamatan Negeri Kanton dan AKB (19) wiraswata warga jalan Nusantara 07 Kota Sepang Bandarlampung.

Menurut Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Junaidi mengatakan, menurut laporan warga di jalan Desa Pejambon tersebut disinyalir sebagai tempat perlintasan narkotika.

“Setelah menerima laporan dari warga, anggota satres narkoba langsung meluncur ke TKP, dari hasil penggeledehan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu,” ujar junaidi.

Dari hasil penangkapan Polisi berhasil menyita enam bungkus plastik klip bening yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan betat bruto 0,82 gram dan satu buah kotak rokok.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Ram/Arf)