Satgas Covid-19 Kabupaten Pesawaran Belum Bisa Terapkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Prokes

DAERAH HOME Pesawaran TERBARU

Pesawaran, (MDSnews) – Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Pesawaran belum bisa menerapkan sanksi denda terhadap masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan. Meskipun sudah terdapat dasar untuk menerapkan sanksi denda di Kabupaten Pesawaran.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dalam peraturan tersebut salah satunya adalah sanksi denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan hingga maksimal 1 juta namun hal ini belum bisa diterapkan di Kabupaten Pesawaran.

Plh Bupati Pesawaran Kesuma Dewangsa, mengatakan, sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan masyarakat belum diberlakukan hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat mengenai peraturan tersebut agar tidak menjadi permasalahan baru ditengah masyarakat.

“Peraturan ini harus disosialisasikan lebih mendalam lagi kepada masyarakat agar masyarakat memahami peraturan tersebut, kami tidak ingin penerapan sanksi denda ini menjadi permasalahan baru ditengah masyarakat,” ujar Kesuma Dewangsa, Minggu (21/2/2021)

Sampai saat ini upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan adalah dengan memberikan sanksi ringan dan juga teguran dalam kegiatan operasi yustisi.

“Ya saat ini kegiatan operasi yustisi gencar dilakukan pada pagi dan malam hari oleh anggota gabungan baik Polri, TNI dan juga Pemerintah Daerah dan untuk sanksi sendiri pihak kami hanya memberikan sanksi fisik berupa push up, ucapan janji dan juga teguran lisan,” ungkapnya.

Diharapkan melalui operasi yustisi yang gencar dilakukan masyarakat akan jera karena sanksi yang diberikan dan mulai terbiasa untuk menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Tidak hanya menargetkan masyarakat pelanggar protokol kesehatan, Pemerintah Kabupaten Pesawaran juga juga menargetkan tempat-tempat yang bisa meninbulkan keramian, seperti lokasi wisata dan juga cafe-cafe yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pesawaran.

“Tempat yang mengabaikan protokol kesehatan akan ditindak tegas. Seperti salah satu cafe yang berada di Kecamatan Gedongtataan yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, meja dan kursi tersebut langsung diangkut oleh petugas,” ujar Kesuma Dewangsa.

Lanjutnya, kepada seluruh pihak agar dapat bersama-sama mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat sedang beraktifitas diluar.

“Kalau hanya dari pihak kami saja yang selalu woro-woro, saya rasa sulit ya, perlu adanya dukungan dari seluruh kalangan dan kesadaran semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tutupnya. (Ram/Arf)