Lampung Barat, (MDSNews) – Uji KIR di Lampung Barat akan segera menggunakan smart card dalam proses uji KIR kendaraan, Seluruh data base kendaraan nantinya tercatat dalam kartu tersebut, sehingga penggunaan buku uji dan buku induk tidak lagi diperlukan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Barat sudah menyiapkan perangkat lunas dan perangkat keras untuk penerapan smart card tersebut. Sedangkan pengadaan kartunya, masih menunggu dari Pusat.
Kepala Dians Perhubungan (Dishub) Lampung Barat Raswan, SH., MM, saat dikonfirmasi medinaslampungnews.co.id, berharap, dalam waktu dekat penggunaan smat card sudah bisa diterapkan dalam setiap pelaksanaan kir kendaraan,
“Namun, Kami masih menunggu kartu dari Pusat. Perangkat lunak dan kerasnya sudah kami siapkan, tinggal pelaksanaan,” katanya Selasa (23/02/2021).
Penggunaan smart card, menurutnya, akan lebih efektif dalam menjaga kelayakan jalan sebuah kendaraan. “Sebab di kartu tersebut, memuat semua data base, termasuk jika kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran terkait kelaikan jalannya,” jelasnya.
Raswan menambahkan, untuk kendaraan yang tidak lulus uji diberikan kesempatan 1 (satu) kali melaksanakan uji ulang apabila setelah dilaksanakan uji ulang kendaraan tersebut tetap tidak lulus maka Tidak dikeluarkan surat uji KIR. (Agus)