Pesawaran, (MDSnews) – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pesawaran mendatangi tempat pengolahan tambang Emas Ilegal dan menangkap dua pelaku di Dusun Harapan Jaya Desa Buntut Sebrang Kecamatan Way Ratai, Rabu, (24/4/2021) sekitar pukil 23.30 WIB.
AKBP Vero Aria Radmantyo melaui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktana mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat terkait adanya kegiatan pengolahan Emas dan Perak yang diduga tidak memiliki izin pengelolaan.
“Setelah memdapatkan laporan, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pesawaran beserta jajaran langsung melalukan penyidikan ke TKP,” ujarnya, Jum’at (26/2/2021).
Dari hasil penyidikan, Polisi mengamankan dua pelaku berinsial NY (36) warga Dusun Wates Desa Way Ratai Dan BM (26) warga Bunut Sebranh Kecamatan Way Ratai.
“Saat kami tiba di TKP, mereka sedang melakukan proses penambangan,” ujarnya.
Dari TKP petugas mengamankan barang bukti berupa satu jerigen H2O, satu karung berisi batu bahan pengolahan emas dan perak, satu karung bekas carbon, satu karung lumpur bahan pengolahan emas dan perak, satu unit timbangan serta satu buah sample bahan pengolahan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).(Rma/Arf)