Satreskrim Polres Tanggamus Amankan Dua Preman Pelaku Pemerasan Pj Kepala Pekon

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Tanggamus TERBARU

Tanggamus, (MDSnews) – Gabungan Satuan Satreskrim Polres Tanggamus Lampung, dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2021, berhasil mengamankan dua pria berinisial AS (57) warga Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung dan BH (43), warga Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.

Keduanya diamankan dipersangkakan pelaku pemerasan terhadap korban Pj. Kepala Pekon Gunung Meraksa, kedua pelaku diamankan, di Warung Bakso Mentari Pekon Tekad, Jum’at (26/02/2021) sekira Pukul 13.00 Wib.

Selain mengamankan Pelaku petugas juga berhasil mengamankan Barang bukti, berupa Uang Tunai sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) – 2 (dua) buah HP milik Pelaku dan 1 (satu) buah HP milik Pelapor.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus,
Iptu Ramon Zamora S.H. mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, SIK, mengatakan, Pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekira Pukul 13.00 Wib pada saat Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tanggamus dipimpin Kasat Reskrim Patroli Hunting dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2021 mendapat informasi adanya Pemerasan terhadap PJ Kepala Pekon Gunung Meraksa di Warung Bakso Mentari Pekon Tekad Kec Pulau Panggung Kab Tanggamus,”ungkap Kasat.

Selanjutnya Tim Tekab 308 mengamankan Dua Orang terduga Pelaku tersebut berikut BB Uang Tunai dalam Amplop sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dan membawa Pelaku ke Polres Tanggamus,”ucapnya.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di polres Tanggamus guna penyelidikan lebih lanjut dan dapat dijerat Pasal 368 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.dengan acaman enam tahun kurungan penjara,” pungkas Kasat. (Riyan.G/Aden)