Pesawaran, (MDSnews) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial RHP (31) diduga pelaku penyalahgunaan narokotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap Sattresnarkoba Polres Pesawaran di kediamannya di Dusun Tanjung Jati Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan informasi dari warga sekitar. “Warga sekitar mengetahui pelaku sering melakukan transaksi narkoba di kediamannya lalu langsung membuat laporan ke kami,” ujarnya, Selasa (02/03/2021).
“Berdasarkan informasi warga tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledehan di kediaman pelaku,” tambahnya.
Ia menerangkan saat penangkapan, selain mengamankan pelaku petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan satu unit handphone (HP).
“Di TKP kami temukan satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,12 gram dan satu unit handphone milik pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Ram/Arf)