Operasi Cempaka Krakatau, Polres Pesawaran Ungkap 11 Kasus

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Pesawaran TERBARU

Pesawaran, (MDSnews) – Polres Pesawaran ungkap 11 kasus tindak kejahatan dalam Operasi Cempaka Krakatau yang digelar pada tanggal 15 Februari sampai 28 Februari 2021.

Wakapolres Pesawaran, Kompol Yohanis dalam press conference yang digelar Polres Pesawaran, Kamis (04/03/2021) mengatakan, dalam 14 hari pihaknya berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana berupa perjudian, penjualan minuman keras (miras) tanpa izin, kasus prostitusi serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Dalam kurun waktu dua minggu kami mengungkap tiga kasus dan sudah menangkap 22 tersangka tindak pidana,” ujarnya.

“Dari 22 tersangka yang sudah diamankan, satu diantaranya adalah seorang wanita,” tambahnya.

Dari operasi tersebut, Polres Pesawaran berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,3 juta, dua senjata tajam, satu unit sepeda motor, dua set kartu domino, dua unit handphone, dua tabel angka shio bintang, buku daftar nomor keluar, satu buku tulis dan lembaran kertas, 14 jerigen berisi tuak serta 92 botor miras dengan berbagai merek.

“Kami juga menemukan barang bukti berupa uang sewa kamar, perlengkapan tidur berupa kasur, guling dan bantal serta satu set pakaian yang ditemukan di Kontrakan milik Wati (50) yang menjadi tempat prostitusi,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Rendi Oktama mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin menjual minuman keras untuk melengkapi Surat Izin Minuman Beralkohol (SIMB).

“Dan untuk masyarakat yang mengetahui informasi terkait tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pesawaran bisa langsung melaporkan ke kami dan akan kami tindak lanjuti,” tutupnya. (Ram/Arf)