Kedapatan Membawa Narkoba, Satu Warga Sukamaju Ditangkap Polisi

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Pesawaran TERBARU

Pesawaran, (MDSnews) – Kedapatan membawa narkoba satu orang warga asal jalan Marthadinata Kelurahan Sukamaju Kecamatan Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung diamankan Satres Narkoba Polres Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pelaku berinisial JN (42) Wiraswasta, berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Pesawaran di Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran pada hari Sabtu 06 Maret 2021 sekitar pukul 17.30 WIB.

Menurutnya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang mengetahui tersangka membawa narkotika jenis sabu.

“Bermula dari laporan masyarakat mengenai pelaku yang membawa narkotika jenis sabu, berdasarkan laporan tersebut tim kami langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan,” ujarnya, Minggu (07/03/2021).

“Sesampainnya di TKP, tim kami langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku,” tambahnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika janis sabu dengan berat brutto 0,43 gram dan satu buah kotak rokok surya 12.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku, narkotika tersebut diperoleh dengan cara membeli di daerah Pekon Ampai Bandar Lampung,” ujarnya.

“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti kami bawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (Ram/Arf)