Majelis Hakim Putuskan Syamsu Rizal Pemilik Sah Lahan Di Kawasan Pantai Sari Ringgung

DAERAH HOME Pesawaran TERBARU

Pesawaran, (MDSnews) – Pengadilan Negeri Gedong Tataan, menggelar sidang perdata dengan agenda memutuskan Syamsu Rizal sebagai pemilik sah lahan di kawasan Pantai Sari Ringgung, Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Minggu (07/03/2021).

Koordinator tim Kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Justice Solution, Yuzar Akuan mengatakan, keputusan dari Majelis Hakim tersebut bersifat serta merta artinya sudah bisa dijalankan setelah diputuskan.

“Setelah diputuskan oleh majelis hakim, keputusan sudah bisa dijalankan meskipun pihak tergugat nantinya akan melakukan upaya banding atau kasasi,” ujarnya, Minggu (07/03/2021).

Sebelumnya, pada Juli 2020 pihak tergugat Anton Firmansyah menghalangin pengunjung yang ingin berwisata ke kawasan Pantai Sari Ringgung dengan membangun tembok beton setinggi kurang lebih dua meter di pintu masuk.

Penutupan askes tersebut dilakukan pihak Anton Firmansyah karena merasa berkeyakinan memiliki dokumen kepemilikan lahan di kawasan sengketa tersebut.

“Atas kemenangan klien kami dalam gugatan tersebut, dalam waktu dekat ini PN Gedongtataan akan melakukan pembongkaran properti milik tergugat, termasuk membongkar tembok yang sudah dibangun di pintu masuk,” ujarnya.

Menurutnya, ia sangat mengapresiasi majelis hakim yang sudah obyektif pada proses persidangan.

“Saya sangat mengapresiasi majelis hakim karena sudah menghormati hak penggugat dan hak tergugat sehingga bisa memberikan keputusan yang adil bagi kedua belah pihak,” pungkasnya.

Salah satu tim kuasa hukum penggugat, Ahmad Krisdevi mengatakan, Keputusan majelis hakim yang sudah melalui proses persidangan yang panjang sejak November 2020 lalu mengamanahkan lima poin yang harus dijalankan.

“Pertama memutus pihak tergugat telah bersalah atas tindakan melawan hukum, dengan melakukan okupasi serta merubah kondisi lingkungan setempat, menghukum tergugat untuk menghentikan aktivitas pada sengketa, menyatakan putusan dapat dijalankan secara serta merta,” jelasnya.

“Kemudian, menghukum untuk menyerahkan dan mengosongkan lokasi sengketa dan yang terakhir tergugat membayar denda sebesar Rp2 juta,” tutupnya. (Ram/Arf)