Satres Narkoba Polres Pesawaran Berhasil Amankan Pengedar Narkoba

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Pesawaran TERBARU

Pesawaran, (MDSnews) – Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan satu orang pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Suka Jaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.

AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, penangkapan pelaku diduga pengedar narkoba berinisial JN (29) karyawan swasta, warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran berdasarkan laporan informasi dari masyarakat mengenai pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba.

“Berdasarkan laporan tersebut tim kami langsung menuju TKP,” ujarnya, Senin (8/3/2021).

Menurutnya, penangkapan pelaku dilakukan dengan menggunakan teknik khusus dalam penyelidikan tindak pindana narkotika.

“Kami melakukan under cover buy, dimana seorang informan atau anggota polisi (dibawah selubung) bertindak sebagai pembeli dalam jual beli narkotika,” ujarnya.

“Saat tersangka datang menemui, anggota kami langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka,” tambahnya.

Lanjutnya, dari hasil penyergapan tersebut ditemukan barang bukti sesuai dengan pesanan berhasil ditemukan saat dilakukan penggeledahan.

“Kami temukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,70 gram, dua unit handphone serta uang tunai senilai dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah,” jelasnya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ram/Arf)