Operasi Yustisi, Polsek Kedondong Tindak 460 Pelanggar Prokes

DAERAH HOME Pesawaran TERBARU

Pesawaran, (MDSnews) – Guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pesawaran, Kepolisian Sektor (Polsek) Kedondong bersama dengan Tim Gabungan TNI kembali melaksanakan kegiatan operasi yustisi, Selasa (9/3/2021).

Polsek Kedondong AKP Amin Rusbandi mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, operasi yustisi dilaksanakan di tempat yang sering dikunjungi banyak orang.

“Operasi yustisi dilaksanakan di tempat yang menjadi kerumumanan massa diantaranya Pasar Kedondong, Alfamart, Warung di Desa Pasar Baru Kedondong serta Bank BRI sejak pukul 08.45 WIB hingga 10.00 WIB,” ujarnya.

Menurutnya, pada kegiatan operasi yustisi hari ini didapati 460 masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker.

“Pihak kami memberikan himbauan, teguran serta tindakan bagi 460 masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19,” katanya.

Lanjutnya, bagi masyarakat yang masih melanggar prokes diberikan sanksi berupa Push Up sebanyak 2 orang serta teguran lisan sebanyak 458 orang.

“Masih banyak masyarakat yang melanggar prokes, seharusnya masyarakat mengikuti prokes dengan membiasakan 3M + 1 T (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun),” katanya.

“Dengan digelarnya operasi yustisi ini turut menekan angka penyeberan Covid-19 di Kabupaten Pesawaran khususnya Kecamatan Kedondong yang pada bulan Februari lalu masuk kedalam zona kuning saat ini menurut update data Satgas Covid-19 masuk kedalam zona hijau,” tutupnya. (Ram/Arf)