Pesawaran, (MDSnews) – Mencuri perhiasan dan sejumlah uang tunai, Wi (37) warga Desa Negerikaton Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran, diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Gedongtataan, Rabu (10/03/2021).
Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kapolsek Gedongtataan Kompol Hapran Zambank mengungkapkan pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 23.30 WIB pada saat korban terlelap tidur.
“Pada saat pencurian korban sedang tidur, korban terbangun untuk buang air kecil, kemudian korban kaget melihat pintu belakang korban sudah terbuka,” ungkap Hapran.
Lalu, korban melihat dua tas miliknya, tas besar dan satu tas tangan sudah tergeletak didepan pintu belakang rumah korban.
“Selanjutnya korban memeriksa barang-barang berharga miliknya yang disimpan di dalam tas tersebut dan diketahui bahwa perhiasan emas seberat 22 gram dan uang tunai sebesar Rp2 juta sudah hilang,” jelasnya.
Mengetahui kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Gedongtataan.
“Pada Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 05.00 Wib, Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sunaryo Polsek Gedongtataan melakukan penangkapan terhadap terduga pencurian dengan pemberatan tersebut,” ujar dia.
Tim Tekab berhasil mengamankan terduga WI (37) beserta barang bukti berupa, satu potong celana panjang merk piggoyo, satu potong baju kaos warna merah playmore, satu pasang sendal coklat, satu buah tas wanita warna merah, satu buah dompet warna merah muda, satu lembar KTP atas nama Turiyah, satu unit sepeda motor Honda, uang tunai Rp620 ribu.
Diketahui pelaku terancam pasal 363 KUHP, barang siapa mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksdu untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Ram/Arf)