Pesawaran, (MDSnews) – Masih teringat jelas kasus selisih faham yang berujung duel maut yang menewaskan Branhar (60) oleh tersangka Nuryadin (55) pada tanggal (20/12/2021) lalu.
Kapolsek Kedondong, AKP Amin Rusbahandi diwakili Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Bripka Andhika Ramadhona mengatakan, untuk memperjelas kejadian tersebut Polsek Kedondong lakukan rekontruksi kejadian penganiayaan yang menewaskan satu orang tersebut.
“Keduanya terlibat perkelahian dengan menggunakan senjata tajam jenis golok, yang mengabitkan satu korban tewas saat dievakuasi meuju RSUD Pesawaran,” ujarnya.
Menurutnya, rekontruski tersebut diperagakan sebanyak 16 adegan yang diperankan oleh tersangka dan saksi-saksi yang ada.
“Sesuai dengan keterangan dari tersangka dan para saksi, maka didapat 16 adegan yang diperagakan tersangka dalam melakukan tindak pidana penganiayaan,” katanya.
Ia menuturkan kegiatan rekontruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam proses hukum penyidikan tentang tindak pidana tersebut.
“Kegitan rekontruksi ini juga turut dihadiri terangka, tujuh orang saksi, JPU dari Kejaksaan Negeri Pesawaran dan anggota sat reskrim Polres Pesawaran,” tutupnya. (Ram/Arf)