Pringsewu, (MDSnews) – Satgas penanggulangan Covid-19 Pringsewu terus gencar melakukan operasi yustisi diwilayah kabupaten Pringsewu dari hasil operasi, tim gabungan yang terdiri dari personil Polres pringsewu, TNI dan Satpol-PP kembali menjaring 54 pelanggar prokes saat melaksanakan operasi masker di jalan lintas barat Pringsewu tepatnya didepan Pompleks Pendopo Pringsewu,”Rabu (10/3/2021).
Operasi yustisi dipimpin Kasat Binmas Polres Pringsewu Iptu Mardiono dan diikuti puluhan petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol-PP tersebut menyasar pada pengendara dan pengguna jalan yang tidak memakai masker.
Kasat Binmas Iptu Mardiono mengatakan operasi yustisi pendisiplinan prokes yang digelar sekitar 2 jam tersebut berhasil menjaring 46 pelanggar prokes dan masing-masing pelanggar langsung diberikan saksi ditempat sesuai dengan pelanggaran yang ditemukan.
“Ke 46 pelanggar tersebut diberikan penindakan ditempat, 22 orang pria yang kedapatan tidak membawa masker langsung diberi saksi push-up sedangkan 8 wanita diberi saksi menyanyikan lagu nasional,” terangnya.
“sedangkan, bagi pelanggar yang membawa masker namun tidak dipakai berjumlah 16 orang diberikan sanksi teguran lisan” tambah kasat binmas
Dalam pelaksanaanya, kata Iptu Mardiono melanjutkan, aparat gabungan juga tetap memberikan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan serta membagikan masker kepada pelanggar prokes yang tidak memakai masker
“Selain itu juga anggota melaksanakan sosialisasi sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan Bupati Pringsewu Nomor 38 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ujarnya
Iptu mardiono menegaskan, melalui operasi yustisi ini tentunya bisa mengedukasi warga masyarakat pengguna jalan agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat berkativitas diluar rumah agar terhindar dari penularan Covid-19. “Semoga pandemi ini cepat berakhir dan kita dapat beraktifitas seperti biasa lagi,” pungkasnya. (Hastin/Suci)