Seminar JMS Daring Kejari Kota Depok Diikuti 717 Siswa

DAERAH HOME TERBARU

Depok, (MDSnews) – Kejaksaan Negeri Kota Depok melalui Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pembangunanan Strategis Kejaksaan Negeri Kota Depok, menggelar seminar tentang hukum yang diikuti ratusan pelajar di Kota Depok, Kegiatan tersebut berlangsung secara online (daring), dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, seminar digelar, Rabu (10/03/2021).

Satu-satunya lembaga resmi di NKRI, disamping sebagai Jaksa Penuntut Peradilan Pidana di Indonesia, Jaksa juga memiliki peran penting dalam sebuah proses hukum. Di antaranya, Penyelidikan, Penyidikan hingga Proses Eksekusi, program program ini apabila di edukasi dikenalkan pada putra putri sejak usia remaja.

Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pembangunanan Strategis Kejaksaan Negeri Kota Depok, Alfa Dera SH., MH, mengatakan, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) saat memberikan paparan di kegiatan secara daring bersama Siswa Siswi SMAN 6 Depok.

Dikatakannya, memang berbeda pelaksanaan JMS tahun ini dibanding tahun sebelumnya. JMS tahun 2021 ini dilaksanakan secara daring atau virtual. Mengingat Negara Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19. Kegiatan JMS online (daring) bersama SMAN 6 Kota Depok, diikuti 717 siswa didampingi guru dan kepala sekolah.

Kegiatan tersebut mengusung tema “Tugas dan Kewenangan Jaksa” menghadirkan narasumber, Kepala Sub Seksi Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Strategis Kejari Depok Alfa Dera, dan Kepala Sub Seksi Ideologi Sosial Politik Kejari Depok Faisal Anwar, serta dibantu oleh moderator Dicky Destrienko.

 “Program JMS bersama SMAN 6 Depok, memberikan pelajaran penjelasan sekaligus edukasi tentang Tugas dan Kewenangan Jaksa. Serta mengajak agar para pelajar kedepannya memiliki kemauan dan cita-cita menjadi bagian dari Korps Adhyaksa,” ujar Alfa.

Mendengar pemaparan dari Alfa Dera, para siswa-siswi terlihat antusias dengan materi yang diberikan.
Sehingga, Terjadi dialog interaktif antara siswa dengan para Jaksa.

Shakira Idelia salah satu siswi Kelas XII IPS 2, misalnya. Ia ingin tahu lebih jauh “bagaimana cara masuk kerja di Kantor Kejaksaan?”

Dera menjawab “Ada dua cara masuk kerja atau berkarir di Kejaksaan yaitu melalui ikatan dinas atau melalui jalur rekrutmen umum. Sedangkan untuk jenjang pendidikan, bisa dari SMA, D3, dan Sarjana Hukum”

“Untuk khusus profesi Jaksa, pelamar harus lulusan sarjana hukum.
tetapi intinya hampir semua jenjang pendidikan memperoleh kesempatan untuk berkarir di Kejaksaan. Mulai dari SMA, D3 dan Sarjana dari berbagai program studi, bahkan hingga profesi dokter untuk posisi di Rumah Sakit Adhyaksa,” tambah Dera.

Kemudian, Nabila siswi Kelas XI IPA, ingin mengetahui “apakah tugas jaksa itu yang menentukan sebuah sanksi kepada pihak yang bersalah? Bagaimana jika pihak yang bersalah tersebut menentang atau keberatan atas sanksi yang diberikan?

Jawab Dera “Bahwa menentukan sebuah sanksi kepada pihak yang bersalah merupakan salah satu fungsi jaksa di dalam fungsi penuntutan. Ada pra penuntutan (pratut) dan penuntutan”

“Di dalam fungsi penuntutan, kita (Jaksa) selain mendakwa, kita menuntut. Itu salah satu fungsi jaksa. Nanti yang memutuskan adalah majelis hakim.”

Dera menjelaskan, inilah alasannya kenapa jaksa direkrut dari lulusan sarjana hukum. Karena untuk menjalankan fungsi penuntutan terdapat sistem peradilan pidana dan hukum acara, yang dapat diperoleh di fakultas hukum Strata-1.

Sedangkan terkait dengan keberatan terdakwa atas sanksi atau tuntutan yang diberikan jaksa penuntut, sambung Dera “maka diberikan hak juga di sistem peradilan Indonesia untuk mengajukan pembelaan atau Pledoi. Namun keputusannya ada pada majelis hakim.”

Dialog interaktif Jaksa dengan siswa SMAN 6 Depok semakin menarik. Cesa Defiaksa Kelas XI IPA 5 pun tak mau ketinggalan. Ia bertanya “apakah jaksa pernah melakukan kesalah dalam penuntutan. Apabila ada, apakah ada sanksi bagi jaksa tersebut?”

Kali ini, Jaksa Faisal Anwar yang memberikan jawaban atas pertanyaan Cesa “di Kejaksaan ada fungsi kontrol untuk meminimalisir kesalahan jaksa saat penuntutan. Fungsi kontrol itu ada pada Kasubsie, Kasie dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)”

“Selain itu, Kejaksaan juga memiliki Bidang Pengawasan yang bertugas untuk memeriksa kekeliruan jaksa, dan kemudian dilanjutkan dengan Eksaminasi.”

Faisal menjabarkan, Eksaminasi merupakan kegiatan pengujian atau pemeriksaan terhadap produk-produk tersebut. Eksaminasi umumnya memiliki dua kriteria yaitu pertama, dinilai sangat kontroversi dan kedua, memiliki dampak sosial yang tinggi.

“Tidak serta merta saat kita menangani perkara pidum, setelah penuntutan, vonis dan inkracht selesai, tidak. Nanti berkas kita juga akan di sample oleh Bidang Pengawasan, dicek dan akan diberi catatan terkait dengan kekurangan-kekurangan kita terkait dengan fungsi kontrol itu,” urainya.

Muhammad Dadang X IPA 5, juga ikut bertanya “apa sanksi terhadap jaksa yang terbukti menerima uang sogokan?

Dera mengatakan “tentu ada sanksinya bagi jaksa yang terbukti menerima sogokan. Sanksinya bervariasi mulai dari penurunan pangkat, penundaan pangkat, penundaan gaji berkala, dicopot dari jabatan, dicopot profesi jaksanya, bahkan hingga pemecatan PNS nya.

Sebagai penutup, Alfa Dera berharap melalui kegiatan JMS kali ini, adik-adik siswa/i SMAN 6 Depok paham, bahwa tugas jaksa bukan hanya menjadi penuntut umum tetapi banyak kewenangan dan fungsi lainnya. Kami berharap setelah proses rekrutmen di Kejaksaan tadi kami jelaskan, adik-adik jadi termotivasi untuk menjadi jaksa kedepannya,” rilis (red)