DPC Bidik Tipikor Way Kanan Desak APH Selidiki Dugaan Mark Up DAK SD Tahun 2020

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL TERBARU Way Kanan

Way Kanan, (MDSnews) – Tudingan dugaan carut marut di Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan, diberbagai kegiatan menjadi sorotan beberapa elemen Lembaga Swadaya Masyarakat. Seperti ditudingkan oleh DPC Ormas Bidik Tipikor Way Kanan, yang menduga telah terjadi Mark up dalam pelaksanaan kegiatan dana alokasi khusus (DAK) Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2020, senilai enam miliyar rupiah.

“Hasil investigasi di lapangan, kami menemukan adanya kejanggalan – kejanggalan dalam pelaksanaan DAK tahun 2020,” kata Ketua DPC Ormas Bidik Tipikor Way Kanan Zul Fikri.

Lanjutnya, dimana sesuai dengan keterangan Kepala Dinas Pendidikan Usman Karim, yang menjelaskan bahwa untuk besar anggaran dalam pelaksanaan DAK SD tahun 2020 lalu, anggarannya sebesar, Rp. 23 milyar. Namun kenyataan yang ada anggaran tersebut mencapai Rp. 29.881.783.000, sehingga ada dugaan Mark up anggaran sebesar 6 Milyar rupiah, bahkan Usman Karim juga menjelaskan untuk teknis semua urusan Kabid yang membidangi hal tersebut.

“Dalam hal ini Kadis Pendidikan Usman Karim membuang badan, dan semuanya dilimpahan pada Kabidnya, maka dengan adanya Mark Up tersebut, tentunya sangat merugikan negara,” tambah Zul Fikri.

Oleh karena itu, lanjut Zul Fikri, pihaknya mendesak kepada aparat penegak hukum, baik pihak Kepolisan maupun Kejaksaan Way Kanan, untuk bertindak dan mengungkap kebenaran dugaan mark up anggaran ini hingga tuntas, dan dapat menghukum para oknum Dinas Pendidikan yang dengan sengaja me Mark Up anggaran DAK hanya demi mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.

“Kami mendesak kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki adanya Mark Up ini, sesuai dengan hukum yang berlaku, agar kedepan tidak terulang lagi,” tegasnya.

Hingga berita ini di turunkan, Bintang Arya selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Dasar, Dinas Pendidikan Way Kanan belum bisa konfirmasi langsung maupun melalui sambungan telepon.(Juli)