Iptu Jahtera: Tersangka Kecelakaan Maut Tidak Bibawah Pengaruh Minuman Beralkohol

Bandar Lampung DAERAH HOME Peristiwa TERBARU

Bandar Lampung, (MDSnews) – Kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan roda dua dan roda empat di jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Selatan, tepatnya depan Hotel Golden Tulip Springhill Lampung pada Kamis (11/03/2021).

Iptu Jahtera Kanit Lakalantas Polresta Bandar Lampung saat ditemui awak media menjelaskan, pihaknya menrima laporan dari warga bahwa adanya kecelakaan yang menyebabkan Sudarto pengendara sepeda motor warga Jatimulyo Kabupaten Lampung Selatan meninggal dunia saat dibawa kerumah sakit, langsung  terjun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kemarin kita sudah terjun langsung ke TKP dan memang benar telah terjadi kecelakaaan, Untuk saat ini sudah kita lakukan proses penyelidikan gelar perkara untuk menetapkan sebagai tersangka“ ujarnya,

Iptu. Jahtera mengungkapkan, dari keterangan tersangka (Steven) saat di interogasi ia menjelaskan bahwa ia mengantuk saat mengendarai mobilnya. ” Tersangka mengaku ngantuk, jadi bukan karena pengaruh minuman beralkohol,” ujarnya.

Tersangka mengendarai mobil Avanza putih dengan plat kendaraan B 2914 TFY mengendarai kendaraan dengan kecepatan 80km/jam dan untuk isu ia mengendarai mobil dengan keadaan mabuk ternyata tidak benar

“Kita sudah tes Urin kepada tersangka (Steven) dan hasilnya negatif ia tidak mengkonsumsi alkohol, dan untuk tersangka terjerat pasal 310 ayat 4 dengan pidanan 6th penjara,” tandasnya.

Dari pengakuan Steven, dirinya mengendarai kendaraan roda empat dari Bengkulu, saat sampai di Lampung sekitar pukul 16.00 WIB. dan langsung menuju Teluk Betung untuk mengambil obat milik orangtuanya yang mengalami sakit kanker stadium empat.

“Jadi saya ini dari Bengkulu dan baru sampai di lampung sekitar jam 06:00 WIB pagi masih dalam keadaan capek serta mengantuk, jadi tiba-tiba hilang kendali saat mengendarai mobil. Tujuan saya mau ke Teluk untuk mengambil obat papa saya yang sakit kanker stadium empat (4) sehingga terburu-buru, saat turunan springhill itu ada mobil yang keluar dari gang sehingga saya kaget, jadi saya banting stir ke kanan untuk menghindar dari mobil itu, tapi ada motor dari lawan arah yang akhirnya tidak bisa saya hindarkan sehingga terjadi tabrakan itu,” ujar Steven.

Diketahui, kecelakaan maut yang terjadi pada Kamis (11/03/2021) tersebut, menewaskan dua orang yaitu Herman (50) karyawan Panglong Kayu milik Ali Amir dan Sudarto pengendara motor Honda Vario dengan nomor polisi (Nopol) BE 2832 BU warga Jatimulyo Kabupaten Lampung Selatan meninggal dunia saat dibawa kerumah sakit dan langsung diantar kerumah duka.

Korban atas nama Herman, meninggal dunia setelah sebelumnya sudah dibawa ke RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo dan kemudian dirujuk ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek. (Ade)