Pesawaran, (MDSnews) – Dua warga Desa Cilimus Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran berinisial KD (19) dan YF (23) kedapatan bawa narkoba jenis sabu, ditangkap Tim Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran.
Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, penangkapan dua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering membawa narkoba.
“Dari informasi masyarakat bahwa dua pelaku ini sering membawa narkoba jenis sabu,” ujar Vero, Jum’at (12/03/2021).
Dia mengatakan dengan informasi tersebut, kemudian Tim Satres Narkoba dan Anggota bergerak melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap kedua pelaku, di jalan raya Desa Suka Jaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan.
“Tim Satres Narkoba bergerak melakukan penangkapan di Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan pada Kamis, 11 Maret 2021, pukul 19.00 Wib, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,” katanya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan erat brutto 0,12 gram, diamankan ke Mapores Pesawaran guna dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan keduanya, akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. (Ram/Arf)