Pesawaran, (MDSnews) – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPC) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda (KAMPUD) mengapresiasi posko pengaduan yang diresmikam Ombudsman Lampung untuk menanggapi maraknya penarikan pungutan liar yang berkedok sumbangan Sekolah maupun Komite Sekolah.
Ketua DPW Kampud, Seno Aji mengatakan, apresiasi tersebut diberikan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung karena respon cepat dan tanggap untuk melindungi masyarakat dari kebijakan yang membenani masyarakat khususnya di dunia pendidikan.
“Mengingat adanya pandemi Covid-19 yang berdampak pada kehidupan masyarakat Indonesia dalam ruang lingkup sosial dan ekonomi, Ombudsman perwakilan Lampung tetap memberikan respon yang cepat dan tanggap dengan mendirikan Posko Pengaduan,” ujarnya Jum’at (12/3/2021).
Menurutnya, implementasi demokrasi pendidikan sangat penting sebagai implikasi kebijakan yang mendorong pengelolaan sektor pendidikan di daerah dan implementasi tersebut dilaksanakan di tingkat sekolah.
“Indonesia merupakan negara Demokratis maka dari itu seharusnyq pendidikan dilaksanakan sesuai dengan sistem demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, karena demokrasi pendidikan menjadi pandangan hidup yanh mengutamakan kesetaraan dan persamaan dan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan,” katanya
“Selanjutnya tinggal bagaimana implementasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah/Pemerintah sebab didalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sudah tertera jaminan hak anak atas pendidikan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, bahwa seharusnya pemerintah lebih mengedepankan kepentingan dan hak-hak masyarakat, agar hal masyarakat atas jaminan pendidikan bisa terpenuhi sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) menyatakan setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan, ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, ayat (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan Nasional.
Diketahui, Ombudsman mengeluarkan sikap penolakan terkait adanya sumbangan atau pungutan kepada siswa-siswi oleh pihak sekolah karena Ombudsman pernah mendindaklanjuti laporan masyarakat terkait sumbangan dan pungutan di SMK Negeri 5 Bandar Lampung pada tahun 2019 setelah ditindaklanjuti dana yang sudah dipungut akhirnya dikembalikan kepada wali murid.
“Seharusnya hal tersebut menjadi proses pembelajaran bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung urntuk melakukan evaluasi internal,” tutupnya. (Ram/Arf)