Pesawaran, (MDSnews) – Sering melakukan transaksi narkoba, mahasiswa asal desa Mulyo Sari Kecamatan Way Ratai Pesawaran, berinisial DAP (21) diringkus Satres Narkoba Kepolisian Polres (Polres) setempat, Sabtu (13/3/2021)
Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering transaksi narkoba.
“Kita lakukan penangkapan terhadap DAP Jumat (12/03/2021) pukul 17.00 Wib, di Desa Mulyo Sari Way Ratai saat akan melakukan transaksi narkoba,” ungkap Vero.
Vero mengatakan dari penangkapan dan penggeledahan terhadap DAP, ditemukan satu bungkus plastik klip berning berisikan kristal putih.
“Setelah kita tangkap lalu kita lakukan penggeledahan dan ditemukan plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga sabu,” katanya.
Dia juga mengatakan, DAP beserta barang bukti diamankan Satres Narkoba ke Mapolres Pesawaran untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan.
“Satres Narkoba kemudian mengamankan DAP dan barang bukti sabu seberat 0,18 gram, ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” timpalnya.
DAP akan dijeral pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (Ram/Arf)