Pesawaran, (MDSnews) – Guna menekan angka penyebaran Covid-19, Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran lakukan operasi yustisi di Simpang Tugu Coklat Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Sabtu (13/03/2021).
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk mengimbau kepada masyarakat agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
“Pada kegiatan ini kami memberikan teguran kepada masyarakat dan pengendara yang belum mematuhi prokes dan mengimbau agar mengikuti prokes pencegahan penularan Covid-19 dengan membiasakn 3M+1T (memakasi masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun,” ujarnya, Minggu (14/3/2021).
“Dan kami sengaja melakukan kegiatan ini ditempat yang banyak dilalui oleh masyarakat dan pengendara,” tambahnya.
Menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan kurang lebih selama satu jam sejak pukul 21.00 sampai dengan pukul 22.00 menemukan 98 orang masyarakat dan pengendara yang masih melanggar prokes dengan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
“Masyarakat yang melanggar prokes tersebut sudah kami berikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan diantaranya tindakan fisik berupa push up atau scot jam sebanyak empat orang, menyanyikan lagu nasional atau pengucapan pancasila enam orang, ucapan tidak akan mengulangi tidak memakai masker lima orang, tehuran tertulis 13 dan teguran lidan sebanyak 70 orang,” ujarnya.
“Dilihat dari angkat tersebut, masih banyak masyarakat yang melanggar prokes, seharusnya masyarakat lebih peduli lagi terhadap kesehatan dengan membiasakan 3M + 1T,” tutupnya.(Ram/Arf)